Polres Buleleng Menangkap 8 Pelaku Kasus Narkotika

PELAKU penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan pada press rilis di Polres Buleleng. Foto: edy
PELAKU penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan pada press rilis di Polres Buleleng. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng kembali menangkap 8 pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni 2025. Tim Poleng Satresnarkoba Polres Buleleng juga menyita barang bukti sabu sebanyak 4,14 gram brutto.

KBO Satresnarkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha saat press rilis, Kamis (19/6/2025) mengatakan, pada Kamis (29/5/2025) malam sekitar pukul 22.10 Wita berhasil menangkap pria berinisial GD (38) di sebuah rumah di Jalan Pulau Obi Gang Anggur, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Bacaan Lainnya

Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 23.15 Wita, Tim Poleng Satresnarkoba Polres Buleleng kembali menangkap dua anggota jaringan narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teleng No 2 Lingkungan 2, Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Keduanya adalah YA, (27) dan RN (39).

Seminggu kemudian, pada Jumat (6/6/2026) malam pukul 19.10, polisi menciduk JW (38) serta KL (46) di pinggir jalan raya Singaraja – Denpasar di depan sebuah gang menuju Pura Dalem Ped, Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Keesokan harinya, polisi kembali menangkapnya KS (28) di sebuah rumah di Banjar Dinas Kanginan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Gianyar Panen Jagung

Terakhir, Tim Poleng Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap AT (38), di sebuah rumah di Banjar Dinas Santal, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Masih pada hari yang sama, Senin (16/6/2025) pukul 16.45 wita di sebuah rumah kos-kosan di Lingkungan 3 Tigarum/Kampung Madura, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, polisi menangkap SN (24).

‘’Para tersangka ini dijeratkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda,’’ kata Dewa Putu Artha

Polres Buleleng, tegas KBO Satresnarkoba Polres Buleleng,  terus berperang melawan Narkoba. ‘’Bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba silahkan laporkan ke Polres Buleleng atau melalui call center 110,” pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.