Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Desa Pangkung Paruk

TIGA tersangka pengeroyok selingkuhan istri paman dihadirkan saat kongferensi pers di Polres Buleleng, Senin (29/1/2024). foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Wayan Budra (46 tahun) di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Sabtu (13/1/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Para pelaku tersebut masing-masing bernama Komang Mangku Suryana (34), Gede Mulyasa (22), dan Gede Ardika (33). Ketiga tersangka diduga telah menganiaya korban secara beramai-ramai hingga meregang nyawa karena diduga berselingkuh. Mereka adalah keluarga dan kerabat Komang S (46), perempuan yang menjalin hubungan terlarang dengan korban Wayan Budra.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1/2024) dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng mengatakan, peristiwa penganiayaan maut itu bermula saat sejumlah warga dan ketiga tersangka memergoki motor Honda Vario korban terparkir di rumah milik Komang S pada Sabtu malam.

Keberadaan motor itu membuat warga curiga mengingat Komang S yang sudah bersuami sah, berada di rumah sendiri. Sementara suaminya sedang bekerja keluar daerah. Para pelaku langsung masuk ke rumahnya dan memergoki korban Wayan Budra berada di sana.

Karena geram, ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya. “Korban dijambak, dipukul, dan ditendang oleh tersangka. Ketika korban minta ampun, baru para tersangka ini berhenti,” katanya.

Baca juga :  Gubernur Koster Tanggapi Kerumunan Massa di Kampung Jawa, Jangan Saling Menyalahkan!

Akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banjar Dinas Waru, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mengalami sejumlah luka dan dirawat di RS Tangguwisia Seririt. Karena luka yang dialami cukup serius, esoknya korban dirujuk ke RS Kertha Usada Singaraja untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Namun, pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 11.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. “Istri korban tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya, kemudian melapor ke Polsek Seririt,” ujar AKBP Widwan.

Ketiga tersangka Komang Surya, Gede Mulyasa, dan Gede Ardika, kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang bersama melakukan kekerasan hingga mengakibatkan maut, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.