Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng

KAPOLRES Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto. Foto: rik
KAPOLRES Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto. Foto: rik

BULELENG – Polres Buleleng akhirnya menetapkan 4 orang warga Desa Julah sebagai tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang terjadi beberapa waktu lalu. Keempat orang tersangka dalam kasus ini yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).

Penetapan 4 orang warga Desa Adat Julah ini sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada serta hasil dari keterangan beberapa orang saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Read More

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan, awalnya pihak penyidik baru menetapkan 3 orang warga sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IKS (33), INK (71) dan IWS (30). Kemudian dari hasil pengembangan, penyidik pun kembali menetapkan 1 orang tersangka yakni KS.

Keempat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP. Dan 4 orang tersangka ini merupakan bagian dari massa warga Desa Adat Julah yang melakukan aksi anarkis dengan merusak dan juga membakar rumah milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin.

‘’Mereka disangka telah melakukan pengrusakan, karena ditemukan bukti yang cukup. Jadi bahwa telah terjadi perbuatan bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP,’’ kata AKBP Andrian, Minggu (12/6/2022).

Sementara salah seorang prajuru Desa Adat Julah, Ketut Sada mengaku, pihak Desa Adat Julah sejauh ini masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap keempat warganya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Kami memang ada rencana untuk mengajukan upaya penangguhan (terhadap 4 tersangka dari warga Desa Julah). Sempat warga mau (Sabtu, 11 Juni) ke Singaraja, tapi berhasil diredam prajuru,’’ pungkas Sada yang juga selaku Bendahara Desa Adat Julah.

Sebelumnya, pengrusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Persoalan ini diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.

Sengketa lahan tersebut sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Warga mengaku nekat melakukan aksi anarkis itu, lantaran diprovokasi oleh 2 warga (Darsana dan Sidia) yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat.

Aksi itulah yang menjadi pemicu massa melakukan pembakaran  terhadap rumah tinggal milik dari keluarga Sitiyah, yang selama ini sudah menempati lahan sengketa tersebut dan menjadi penyakap di lahan tersebut sejak sebelum Indonesia Merdeka. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.