POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami dua orang warga asal Kabupaten Buleleng terus didalami pihak kepolisian. Polres Buleleng sudah memeriksa delapan orang saksi. Mereka di antaranya, keluarga korban dan teman terlapor.
Sebelumnya, polres Buleleng menerima laporan dugaan TPPO tersebut dilayangkan oleh salah satu kakak korban bernama Ketut Alit Suryawan. Dengan laporan polisi bernomor LP/B/229/IX/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 9 September 2024.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan, selain memeriksa saksi, kepolisian mengerahkan seluruh sumber daya yang ada. Termasuk tim siber untuk menelusuri keberadaan pasti korban dan terlapor. ‘’Polres Buleleng dalam penanganan kasus ini juga bekerja sama dengan Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Bali,’’ ungkapnya dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, informasi sementara yang diterima kepolisian terlapor berinisial Komang B alias Katak yang juga warga Kabupaten Buleleng, saat ini berada di Kamboja. Sedangkan posisi korban saat ini diduga berada di Myanmar. ‘’Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Disnaker Kabupaten Buleleng untuk pemulangan korban,’’ imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pria asal Kabupaten Buleleng, Kadek Agus Ariawan (37) dan Nengah Sunaria (35) diduga menjadi korban TPPO. Mereka dijanjikan bekerja di Thailand oleh pria berinisial Komang B, namun hingga kini mereka tidak diketahui berada dimana. Hal tersebut pun, telah dilaporkan oleh keluarga Ariawan ke Polres Buleleng.
Kabar adanya perdagangan orang itu pun dikuatkan adanya video berdar yang menyatakan keberadaan mereka. Keduanya disebut disekap di sebuah mes yang sempit bersama puluhan warga Indonesia lainnya. Selain di sekap, mereka juga disebut mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa di gaji. edy