Polisi Minta Masyarakat Tak Lakukan Penimbunan Migor

MENGANTISIPASI kelangkaan dan memastikan ketersediaan migor masih mencukupi, personel Polsek Marga secara kontinyu melakukan pengecekan di pasar tradisional ataupun di pertokoan modern, Rabu (13/7/2022). Foto: ist

TABANAN – Mengantisipasi kelangkaan dan memastikan ketersediaan minyak goreng (migor) masih mencukupi, khususnya di Kecamatan Marga, personel Polsek Marga secara kontinyu melakukan pengecekan migor di pasar tradisional. Pada Rabu (13/7/2022), personel Polsek Marga mengecek migor di sejumlah toko dan warung pengecer.

Kegiatan tersebut, kata Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, sebagai kegiatan rutin untuk mengetahui ketersediaan migor di pasaran. “Pengecekan di beberapa tempat, seperti Pasar Tradisional Marga, dan Belayu. Pengecekan juga menyasar ke pertokoan modern dan warung pengecer,” ungkapnya.

Read More

Dia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut, anggota yang ditugaskan dari unit patroli samapta, reskrim, intelkam, binmas, dan bhabinkamtibmas. Berdasarkan hasil pengecekan pada hari itu, di Toko Sari Ketan Marga, stok ketersediaan minyak curah sebanyak 3,5 ton.

Minyak curah tersebut adalah pasokan dari PT Kristal di Jalan Kargo Denpasar, dengan harga Rp12.800/kg, dan dijual ke pedagang pengecer Rp13.000/kg. Harga ke konsumen Rp14.000/kg. ‘’Untuk pembeli pedagang pengecer Rp13.500/kg,’’ ujar Budiarta.

Dia juga menjelaskan bahwa harga jual migor kemasan premium di tingkat pedagang pengecer Rp24.500 hingga Rp25.000 per liter, sedangkan yang dua liter Rp48.000. Harga jual minyak curah di pasar tradisional atau warung Rp16.000-17.000/kg.

Pengecekan di UD Sari Lebah Marga, stok minyak curah sebanyak 2,5 ton, yang mendapatkan pasokan dari PT Wilmar Benoa, dengan harga Rp12.800/kg. Harga jual minyak curah di tempat tersebut Rp14.000/kg bagi konsumen, dan Rp13.800/kg untuk pedagang.

Harga jual migor kemasan premium di tingkat pengecer atau pedagang pengecer Rp24.500-Rp25.000 per liter, dan Rp48.000 per dua liter .Harga jual minyak curah di pasar tradisional atau warung Rp16.000-Rp17.000 per kilogram.

‘’Sampai dengan saat ini, ketersediaan migor di wilayah hukum Polsek Marga masih mencukupi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan penimbunan atau jadi spekulan migor. Mari kita ciptakan situasi yang kondusif, dan demi kenyamanan kita bersama,” tandasnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.