JEMBRANA – Penyelundupan sembilan penyu hijau ke Bali, digagalkan tim Polres Jembrana di Perairan Pantai Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Polisi masih menyelidiki kasus penyelundupan hewan purba ini.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, mengatakan, terungkapnya penyelundupan penyu itu berawal dari laporan masyarakat Pengambengan yang melihat ada jukung (perahu tradisional) asal Banyuwangi membawa hewan purba yang dilindungi itu.
‘’Setelah menerima laporan, anggota langsung ke lokasi dan berhasil menemukan nelayan asal Banyuwangi berinisial MD sedang mengeluarkan penyu hijau dari lambung jukung,’’ kata Kapolres.
Setelah diamankan dan diproses, penyu itu dititip di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
”Setelah kita amankan, langsung kita berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali. Penyu tersebut kita titip di Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak guna mendapatkan penanganan dan dicek kesehatannya,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan penyu tersebut. “Yang jelas tindakan penyelundupan ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp100 juta,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Ketua Kelompok Penangkaran Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, mengatakan, pihaknya sudah mengecek kondisi penyu tersebut. Saat tiba kesehatan penyu itu lemah lantaran kaki depannya diikat.
“Ini semua penyu hijau yang merupakan primadona untuk dikonsumsi. Penyu yang paling besar panjangnya 104 cm dengan lebar 100 cm. Ukuran penyu yang paling kecil panjang 46 cm dan lebarnya 44 cm. Untuk umur penyu yang paling besar sekitar 90 tahun dan yang paling kecil sekitar 1,5 tahun dan 2 tahun,’’ pungkasnya. man























