POSMERDEKA.COM, MATARAM – Keberadaan tiga kolam besar yang dibangun PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) di kawasan pegunungan Kabupaten Dompu, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sinyalemen bahwa kolam tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tailing yang mengandung bahan kimia berbahaya, mengundang sorotan serius dari DPRD NTB.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasyim, menyatakan Komisinya akan segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Termasuk keberadaan kolam serta 30 titik bekas pengeboran sampel eksplorasi. “Kami tidak bisa tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka PT STM harus ditindak tegas. Tapi tentu harus ada pembuktian di lapangan terlebih dahulu,” sebutnya, Kamis (10/4/2025).
Politisi Golkar ini juga menyebut, aktivitas PT STM berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pula Kepmen Nomor 1827 K/30/MEM/2018, yang merupakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikeluarkan pada tahun 2018. Khususnya di bagian yang mengatur pelaksanaan reklamasi pascatambang dan pascaoperasi kegiatan usaha pertambangan.
“Kalau itu terjadi, dampaknya bisa sangat buruk terhadap ekosistem dan lingkungan di sekitar lokasi. Karena itu, kami akan menjadwalkan kunjungan lapangan, sekaligus melakukan pengambilan sampel secara acak dari warga. Ini untuk mengetahui dampak sosial dan lingkungan yang mereka rasakan,” bebernya.
Pengecekan tersebut direncanakan berlangsung pada 13-16 April, bersamaan dengan agenda Komisi IV ke PT Amman Mineral. “Kalau ada waktu, kami akan sisipkan kunjungan ke lokasi PT STM,” tambah Hamdan.
Lebih jauh, Hamdan mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera memanggil PT STM guna meminta penjelasan resmi atas dugaan tersebut. Dia juga mendesak pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang, sebagai bentuk pengawasan independen dan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan di NTB.
“Satgas tambang ini penting, dan harus segera terbentuk. Harus melibatkan semua pihak—NGO, masyarakat, pemerintah, dan unsur akademisi. Ini untuk memastikan bahwa investasi tambang tidak merusak lingkungan dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. rul