POSMERDEKA.COM, BANGLI – Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, memimpin rapat membahas mekanisme memasukkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD di tahun anggaran 2025, Rabu (13/3/2024). Rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada itu, juga dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Bappeda dan BKPAD.
Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana, usai rapat menyebutkan, setiap tahun anggota DPRD diminta memasukkan Pikir. Namun, di sisi lain, justru banyak Pokir tersebut “berulang tahun”. “Katanya terkendala dana, kami masukan Pokir justru malah terabaikan,” sesal politisi Partai Golkar ini.
Pada saat yang sama, sambungnya, justru proses dan mekanisme di eksekutif kadang-kadang proposal tersebut nyelonong-nyelonong. “Kalau memang SIPD itu berjalan baik, tentu semua harus melalui perencanaan dan valid. Nah, ini yang kami soroti tadi,” ucapnya.
Dia mendaku tidak ingin Dewan seperti peminta-minta, padahal antara legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan secara bersama-sama. Di sisi lain, proses di eksekutif terkait proses perencanaan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), Musrenbangcam dan Musrenbang Kabupaten selama ini sering mengabaikan hibah dan bansos.
“Kami sambut baik adanya penegasan tentang proses dan mekanisme penuangan Pokir-pokir Dewan dalam perencanaan pemerintah daerah. Tapi apa yang menjadi pokok-pokok pikiran kami diamini untuk mendapat pendanaan semaksimal mungkin,” terangnya.
Proses di eksekutif, ulasnya, harus berlaku sama. Semua usulan masyarakat harus tertuang dalam perencanaan, tidak nyelonong begitu saja di tengah jalan. “Kami harap berlaku sama antara eksekutif dan legislatif. Karena kami mitra kerja, tentunya berlaku adil,” harapnya.
Pokir Dewan, jelasnya, diserap dari aspirasi dewan. Karena itu, dia ingin agar Pokir-pokir Dewan ini lebih banyak diakomodir dalam APBD. “Jangan sampai muncul kalau Dewan hanya bisa tebar janji saja di masyarakat. Padahal kami sudah mengusulkan agar dapat direalisasi sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah,” lugasnya memungkasi. gia