GIANYAR – Adanya akta perceraian palsu karena keluar tanpa persidangan, membuat Pengadilan Negeri (PN) Gianyar meradang. Saat ini PN Gianyar tengah melakukan penelusuran siapa oknum yang mengeluarkan akta perceraian palsu tersebut. Hal itu diungkapkan hakim sekaligus Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, sambil memperlihatkan sebuah fotokopi akta peceraian palsu, Selasa (1/9).
Sebelum hal itu diketahui, jelasnya, dia didatangi masyarakat yang menanyakan keabsahan seraya membawa selembar akta perceraian. Ketika Wawan memeriksa nomer akta dengan nomor perkara di PN Gianyar, baru diketahui akta tersebut palsu. Sebab, kata Wawan, perceraian didaftarkan 28 Agustus 2020 dan baru akan disidangkan pada 10 September 2020. Kejanggalan lain, sambungnya, akta tersebut dikeluarkan 17 Agustus 2020 atau saat tanggal merah. “Perceraian ini baru didaftarkan 28 Agustus, dan baru akan disidangkan 10 September 2020 ini, dan kebetulan saya salah satu hakim anggota yang akan menyidangkan perkara ini,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, akta perceraian biasanya dicetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar setelah adanya putusan dari PN Gianyar. Namun, dia tidak menuding ini kesalahan Disdukcapil. Wawan menceritakan pernah memiliki pengalaman sama sebelum bertugas di PN Gianyar. Ketika itu, tuturnya, pelaku pemalsuan akta justru orang pengadilan.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Tapi yang jelas, ini akan kami telusuri dan bisa bisa berdampak hukum pidana,” lugasnya.
Terkait akta palsu itu, Wawan mendaku PN Gianyar dalam posisi dirugikan. Selain itu, peristiwa ini juga dapat merugikan pihak yang dibuatkan akta perceraian. “Bukan hanya kami yang rugi, tapi jika orang tidak mau cerai tapi dibuatkan akta seperti ini, kan masalah jadinya,” ujarnya bernada prihatin.
Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Dukcapil Gianyar, Susilawati, mengaku baru tahu akta cerai itu pada Sabtu (29/8) lalu. “Kami kecolongan ini. Ada oknum pegawai kami yang mengeluarkan akta ini tanpa sepengetahuan saya dan Kepala Dinas,” serunya.
Dia mengaku teledor, karena nomor perkara cerai tidak sesuai dengan akta cerai yang terbit. Sidang di nomor perkara beda orang. Atas keteledoran itu, dia berniat mundur sebagai Kasi. “Saya dari hari Sabtu tidak tenang. Kalau ada oknum staf begini, saya mau mundur,” ungkapnya. 011