PN Bangli-Peradi Sepakat Sediakan Layanan Posbakum

PENGADILAN Negeri (PN) Bangli menandatangani perjanjian kerjasama dengan DPC Peradi Denpasar terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (11/1/2022). Foto: ist

BANGLI – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menandatangani perjanjian kerjasama dengan DPC Peradi Denpasar terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (11/1/2022). Penandatangan dilakukan Ketua PN Bangli, Redite Ika Septina; dan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana.

Redite Ika Septina mengatakan, sejalan dengan amanat UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum; dan Perma Nomor 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, maka setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum.

Read More

Mahkamah Agung memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat memperoleh keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu, antara lain melalui pembentukan Posbakum di pengadilan.

“Kami mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana, serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas Posbakum. Imbalan jasa sesuai anggaran DIPA (daftar isian penggunaan anggaran),” terangnya.

Posbakum ini, ulasnya, bertugas memberi layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Saya harap petugas Posbakum yang juga sudah sebagai advokat bisa membantu dalam hal penerapan gugatan sederhana, dan prosedur persidangan E-Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” pintanya.

Data pemohon layanan Posbakum pada tahun 2021, jelasnya, hanya 10 orang. Itu artinya hanya 5 persen dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan.

Dia berharap pada tahun 2022 ini ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum, supaya target capaian kinerja bulanan PN Bangli tinggi dalam persentase pencari keadilan golongan tertentu.

Petugas Posbakum juga diingatkan tetap memegang prinsip-prinsip pelayanan bantuan hukum, yakni keadilan, nondiskriminasi, keterbukaan. Akuntabilitas, kepekaan, gender, perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan. Pun perlindungan bagi kelompok penyandang difabel dan perlindungan anak.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, dapat saling memberi manfaat serta ada kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli,” tandasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.