PLN Pasang Gardu Listrik Tanpa Izin di Lahan Warga, Minta Dipindah, Malah Ditagih Biaya

KETUA DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tanah milik warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Wayan Gede Giriadi, yang berlokasi di Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang dipasangi gardu oleh PLN tanpa seizin pemilik lahan. Karena merasa ada ketidakadilan, dia mengadu ke Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Rabu (7/5/2025).

Kepada awak media di DPRD Bangli, Giriadi berujar datang menemui Ketua DPRD Bangli ingin menyampaikan aspirasi berkaitan dengan pemasangan gardu PLN di tanah miliknya.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut pemasangan gardu listrik itu tanpa sepengetahuan dan seizin dia selaku pemilik lahan. “Pemasangan tersebut dilakukan sekitar tahun 2019 yang lalu tanpa izin. Saya sudah dua kali memohon ke PLN untuk memindahkan gardu tersebut, tapi tidak terealisasi sampai sekarang,” sebutnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut disampaikan, setelah permohonan pertama belum ditanggapi, dia kembali minta PLN untuk memindahkan gardu tersebut. Alasannya, tanah tersebut akan dibangun usaha. Dan di pada tiang gardu ditancapkan pesan akan dibuat jalan. “Alih-alih mau memindahkan gardu, malahan kami dimintai menyediakan biaya Rp42 juta untuk biaya pemindahan,” bebernya.

Mengadukan persoalan ini ke Ketua DPRD Bangli, dia berharap bisa dicarikan solusi dan PLN mau memindahkan tiang Listrik dan gardu tersebut. “Pihak Kepala Lingkungan Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang sebenarnya sudah menyiapkan tempat untuk pemindahan tersebut,” tandasnya.

Usai menerima aspirasi itu, Ketut Suastika berujar kasus serupa memang kerap terjadi di masyarakat. Sebagai sebuah perusahaan milik negara, dia menilai sepatutnya PLN sebelum memasang peralatan, baik itu dalam bentuk tiang atau gardu di tanah milik warga, terlebih dahulu menyampaikan atau minta izin ke pemilik lahan. “Sesuai prosedur, PLN mestinya meminta persetujuan pemilik lahan. Tanpa izin tidak bisa dilakukan pemasangan,” tegasnya.

Suastika mendaku banyak melihat masalah seperti itu. Ketika pemilik lahan mau memindahkan tiang, justru dikenakan biaya oleh PLN. Padahal pemasangan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Terkait pengaduan warga dan mencegah hal serupa kembali terjadi, dia bermaksud mengundang PLN Bangli menggelar rapat kerja guna memecahkan masalah tersebut. “Kita tidak ingin hal serupa kembali menimpa warga kita. Makanya kami akan duduk bersama dengan PLN untuk mencari solusinya,” janji Suastika. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses