POSMERDEKA.COM, TABANAN – Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (11/9/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lapas setempat.
Kegiatan tersebut diawali dengan pengarahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Wayan Suwiantara selaku koordinator kegiatan. Dalam arahannya, dia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan, dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya petugas untuk menciptakan Lapas Tabanan zero halinar, yaitu meniadakan handphone, pungli, dan narkoba,” ungkap Suwiantara.
Dia juga menyebutkan bahwa penggeledahan adalah bentuk implementasi P4GN, yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. “Deteksi dini gangguan kamtib dalam upaya menciptakan Lapas Tabanan zero halinar, sekaligus untuk mengimplementasikan P4GN, yaitu merupakan sesuatu yang harus dipedomani oleh setiap petugas Lapas Tabanan, baik itu staf administrasi maupun regu pengamanan,” tegasnya.
Selesai pengarahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas oleh Kepala Sub. Seksi Keamanan, Agung Adiwiguna. Dia menunjuk dua orang petugas untuk jadi koordinator masing-masing tim penggeledahan. Adapun dalam kegiatan tersebut ada dua kamar hunian WBP yang disasar.
“Dalam kegiatan penggeledahan kali ini tidak ditemukan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Tabanan,” ujarnya. gap
























