POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerataan akses pendidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD Negeri tahun ajaran 2025/2026, kembali menuai reaksi dari orang tua (ortu) siswa yang ber-Kartu Keluarga (KK) non Kota Denpasar. Ratusan ortu murid geruduk kantor Disdikpora Kota Denpasar pada Senin (30/6/2025).
Mereka mengadu ke Posko PPDB karena anak mereka mendapatkan sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Mereka berharap anak mereka mendapatkan sekolah dekat dengan tempat tinggalnya.
Beberapa orang tua siswa yang datang, menanyakan terkait tidak diterimanya anak di sekolah negeri pilihan. Selain itu, ada juga yang bertanya soal pendaftaran murid baru karena keterlambatan mendaftar.
Salah satu orang tua siswa yang ditemui di sana menyesalkan sistem penerimaan murid baru. Ia merupakan warga yang tinggal di Penamparan, namun ia justru mendapatkan sekolah di SDN 11 Pemecutan, padahal pilihan pertama, kedua, dan ketiga tidak ada memilih SDN 11 Pemecutan. Ia memilih SDN 14 Pemecutan sebagai pilihan pertama karena dekat dengan wilayah tinggalnya.
Sementara itu orang tua siswa lainnya datang untuk menanyakan terkait pendaftaran siswa baru karena ia belum mendaftarkan anaknya di sekolah manapun.
Orang tua Mohamad Zoya Tri Abidin juga mengalami hal yang sama. Anaknya mendapat sekolah di SDN 18 Padangsambian yang beralamat di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian Kelod. Sementara ia memilih di SDN 6, 14, dan 11 Padangsambian. Tak satupun SDN pilihannya lolos.
Ia mengaku ia tinggal di daerah Penamparan, sehingga jaraknya cukup jauh untuk ke SDN 18 Padangsambian. Ia yang ber-KK luar Denpasar dan luar Bali menyadari bahwa penerimaan siswa baru berdasarkan domisili.
Namun, lagi- lagi ia mengacu pada anaknya yang saat ini kelas 6 SD, bersekolah di SD dekat rumah. Terhadap situasi ini ia pun tak berdaya mengingat dirinya adalah warga ber-KK non Denpasar. Namun diakui ia sudah empat tahun lebih tinggal di Denpasar. Selama empat tahun itu, ia tak ada tujuan untuk mengubah KK, karena lokasi tinggalnya saat ini sangat jauh dengan wilayah asalnya di Pulau Jawa.
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan mengaku, keluhan orang tua yang datang ada yang ber-KK Denpasar namun paling banyak ber-KK non Denpasar. Ada pula orang tua yang datang, terlambat mendaftarkan anaknya.
Juknis ini dikatakan telah mengadopsi Permendikdasmen 3 tahun 2025, dimana seleksinya berdasarkan pemetaan wilayah. Di Denpasar pemetaan wilayah berbasis dusun dan lingkungan.
“Yang ber-KK Denpasar keluhannya terkait tidak diterima di pilihan pertama namun secara juknis dikembalikan ke pemetaan wilayah. Kasus lainnya yang dikeluhkan adalah administrasi kependudukan sudah pindah, namun tidak memproses perpindahan KK,” ujarnya
Masyarakat dinilai tidak siap dengan sistem PMB baru karena juknis tersebut mengedepankan pemerataan antarsekolah. Menurutnya, sistem akan mengakomodir anak ber-KK Denpasar diterima di sekolah sesuai pemetaan wilayah sekolah, yang mana 1 sekolah biasanya mewilayahi 4-5 dusun/lingkungan sekitar.
Ada pula keluhan orang tua yang berpindah tempat tinggal, dari alamat KK, namun mendaftar di alamat domisili tempat tinggal. “Hal itu yang mereka keluhkan,” ujarnya
Sedangkan keluhan KK non Denpasar juga mengalami hal sama. Ada sebanyak 533 siswa baru ber-KK non Denpasar tidak diterima di tiga pilihan sekolah karena daya tampung penuh. Namun mereka difasilitasi Disdikpora ditempatkan di SDN negeri yang masih memiliki kuota atau daya tampung masih aada
“Itupun kita sudah mitigasi dengan mencarikan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya,tapi tentu tidak memungkinkan. Itulah mereka protes,” tandasnya. tra