Permohonan Pengelolaan Hutan di Tamblingan Kembali Dibahas

DPRD Buleleng memfasilitasi pertemuan terkait permohonan Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan untuk bisa mengelola Alas Amertha Jati menjadi hutan adat, Selasa (24/8/2021). Foto: rik
DPRD Buleleng memfasilitasi pertemuan terkait permohonan Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan untuk bisa mengelola Alas Amertha Jati menjadi hutan adat, Selasa (24/8/2021). Foto: rik

BULELENG – Permohonan Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan untuk bisa mengelola Alas Amertha Jati menjadi hutan adat kembali dibahas di DPRD Buleleng. Memfasilitasi permohonan tersebut, pada Selasa (24/8/2021) bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi, DPRD Buleleng mengundang pihak terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ojom Somantri; Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Kelompok Kerja Kehutanan Sosial Provinsi Bali, serta instansi terkait di lingkup Pemkab Buleleng.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, mengatakan, DPRD Buleleng hanya memfasilitasi atas permohonan Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan terkait dengan permohonan mereka, sehingga bisa dicarikan jalan keluar. “Semoga ada masukan, gambaran, dan alternatif yang bisa diberikan kepada Catur Desa Adat Dalem Tamblingan ini untuk mengelola Alas Amertha Jati menjadi hutan adat,” kata Supriatna.

Juru Bicara Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, menyambut baik, upaya DPRD Buleleng memfasilitasi yang manjadi keinginan masyarakat. Menurut Jro Ardana, hutan Amertha Jati selama ini telah menyuplai air utama bagi desa-desa yang berada di bawah kawasan hutan tersebut.

Baca juga :  Ada Permen ESDM Nomor 259/2022, Masyarakat Tak Bisa Seenaknya Eksplorasi Air Tanah

“Sejauh ini keinginan kami terkait dengan pengelolaan Alas Amertha Jati menjadi hutan adat prosesnya sudah berjalan, tapi masih terdapat beberapa tahapan yang masih perlu kami penuhi. Ya, ini mungkin akibat kurangnya komunikasi saja,” ujar Jro Ardana.

Kepala BPSKL Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ojom Somantri, mengtakan, secara regulasi permohonan masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dimungkinkan dikelola masyarakat desa setempat, sepanjang aturan dan subjek yang terkait hal itu bisa dipenuhi. Dia puntelah memberikan solusi kepada Tim 9 agar bisa mendapatkan hak pengelolaan Hutan Amertha Jati dikelola menjadi hutan adat.

“Dari segi regulasi hal itu memungkinkan direalisasikan. Namun, kembali lagi kepada masyarakat desa, jadi mau memilih proses seperti apa. Kami sudah memberikan opsi,” pungkas Ojom Somantri. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.