POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Disdikpora dengan MKKS SMP kota Denpasar, K3S se-kecamatan Kota Denpasar,dan IGTKI se-Kecamatan Kota Denpasar.
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Rabu (29/10/2025) menyampaikan, Kementerian Pendidikan, menetapkan regulasi baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan baru ini secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, sebagaimana disebut dalam Pasal 33 Permendikdasmen 7/2025.
Perubahan signifikan terdapat pada masa periodisasi penugasan kepala sekolah. Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat berlangsung paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun, dengan masing-masing periode berdurasi empat tahun. Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, termasuk di daerah khusus.
Namun, melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembatasan yang lebih ketat. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah hanya dapat dilakukan selama dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Artinya, masa jabatan maksimal bagi seorang kepala sekolah kini hanya delapan tahun, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 16 tahun.
‘’Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah,’’ ujar Agung Wiratama.
Lebih lanjut Agung Wiratama menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola penugasan kepala sekolah agar lebih profesional, transparan, dan berbasis pada kinerja guru. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi dan implikasi kebijakan baru tersebut, sehingga proses penugasan kepala sekolah di Kota Denpasar dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjamin peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
‘’Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memastikan kebijakan pendidikan berjalan selaras dengan prinsip meritokrasi dan pengembangan karier guru di masa mendatang,’’ ujarnya.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar, Ida Ayu Putu Mirah Ulantari, menambahkan, mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan penugasan. Lalu apa saja kriteria untuk menjadi kepala sekolah?
Calon kepala sekolah wajib mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Selanjutnya, mempunyai sertifikat pendidik Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS.
Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang.
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana. Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Serta lulus diklat bakal calon kepala sekolah dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah, kalau tidak punya hanya boleh satu periode. tra
























