BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana dengan tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) yang disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Penghentian ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Senin (24/1/2022). Dengan telah disetujui penghentian penuntutan ini, maka barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan kini dikembalikan kepada korban seperti semula.
Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, penghentian penuntutan perkara tindak pidana tersangka Putu Andika Wahyu dilakukan mengedepankan restorative justice dan juga beberapa pertimbangan yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Pasal disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
‘’Selama ini hubungan tersangka dan korban (Nyoman Puspanda) adalah keluarga. Dan tersangka ini adalah cucu kandung dari korban sendiri. Kami juga khawatir, jika perkara ini dilanjutkan bisa membuat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban akan menjadi renggang,’’ kata Jayalantara.
Kasus ini berawal dari laporan korban Puspanda yang tak lain adalah kakek dari tersangka Putu Andika Wahyu ke Kepolisian, beberapa waktu lalu. Tersangka pada Oktober 2021 mengambil 1 buah kompresor milik korban yang disimpan di gudang dan mengambil 1 unit TV LED yang terpasang di kamar korban.
Selanjutnya pada November 2021, tersangka mengambil 1 unit TV tabung yang ada di ruang tamu rumah korban. Akibatnya, Puspanda mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Barang yang diambil tersangka dijual untuk keperluan pribadi.
Perbuatan tersangka dilakukan karena salah pergaulan. Hal ini mengingat adanya kurang kasih sayang dari orang tua, lantaran ayah tersangka telah meninggal sejak tersangka berusia 2 tahun. Selain itu, tersangka juga telah ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD, sehingga tersangka hanya diasuh oleh kakeknya.
Tersangka Putu Andika Wahyu adalah cucu kandung dari korban Puspanda. Ini sesuai dengan surat silsilah keturunan ahli waris dari Nyoman Puspanda dan Luh Santri dibuat pada 9 Desember 2021 dan juga dibenarkan oleh beberapa tokoh masyarakat tempat mereka tinggal di Desa Lokapaksa.
Penghentian penuntutan ini, lanjut Jayalantara, dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, usai perkara pidana ini dinyatakan P-21 dan memasuki tahap II oleh Kejari Buleleng.
‘’Setelah proses restorative justice selesai, rencananya tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka ini tidak kembali ke pergaulan yang sama dan tidak mengulangi perbuatan itu. Jadi, Jaksa tidak hanya terikat pada aturan, tapi mengendepankan juga restorative keadilan,’’ jelas Jayalantara.
Dengan telah disetujuinya upaya ini, selanjutnya Kepala Kejari Buleleng, Gede Astawa, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian hukum. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
‘’Sebelum nanti diberikan SKP2, jadi tersangka telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri baik itu terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat desa setempat dan juga dari penyidik Kepolisian,’’ pungkas Jayalantara. rik
























