Masuk Zona Hijau, Kapolres Tabanan Terima Penghargaan dari Ombudsman

KAPOLRES Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menerima penghargaan terkait pelayanan publik dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali, Senin (24/1/2022). Foto: ist

TABANAN – Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menerima kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali, sekaligus menerima penghargaan terkait pelayanan publik, di Polres Tabanan, Senin (24/1/2022). Penghargaan tersebut diterimakan dari Kepala Pencegahan Ombudsman Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra.

Tim Ombudsman diterima di Rupatama Polres Tabanan. Kepada tamunya itu, Ranefli yang didampingi para pejabat utama Polres Tabanan, juga mohon petunjuk dan arahan dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Bacaan Lainnya

Oka Mahendra selaku ketua tim dalam arahannya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yaitu untuk menyampaikan hasil penilaian yang sudah dilaksanakan selama ini.

“Syukurlah, hasil untuk Polres Tabanan bagus, dengan nilai 84,36. Termasuk zona hijau dan nilai tertinggi bagi institusi pemerintahan untuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Di Bali, katanya, hanya dua polres yang nilainya bagus. “Sisanya kuning, dan saya harap untuk Polres Tabanan bisa mempertahankan nilai tersebut,” ujar Oka Mahendra.

Dia juga menyampaikan bahwa website polrestabanan.net agar dipindahkan ke polrestabanan.go.id, sehingga nilainya bisa lebih besar. “Agar memajang foto reward yang diterima personel pelayanan publik di area pelayanan,” tukasnya.

Sementara itu, AKBP Ranefli dalam arahannya kepada para pejabat utama Polres Tabanan, mengharapkan agar ke depan bisa mempertahankan dengan apa yang sudah dicapai saat ini.

“Saya apresiasi kepada rekan yang sudah berkerja dengan baik. Jadikan ini jalan untuk mengabdi kepada negara, melalui pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Bali kepada Polres Tabanan, yaitu dengan tingkat kepatuhan tinggi zona hijau.

Nilai rata-rata 84.36, yang meliputi produk layanan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), surat tanda terima laporan polisi (STTLP), permohonan SIM A baru perseorangan, pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan permohonan SIM C baru perseorangan. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses