Perhitungan UMP 2024, Gunakan Data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

KADISNAKERTRANS NTB Gede Putu Aryadi (tengah) saat memimpin sidang Dewan Pengupahan NTB dengan agenda Pra Sidang UMP 2024. Foto: ist
KADISNAKERTRANS NTB Gede Putu Aryadi (tengah) saat memimpin sidang Dewan Pengupahan NTB dengan agenda Pra Sidang UMP 2024. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Usulan penetapan Upah Minimun Regional (UMP ) Provinsi NTB mulai dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB bersama Dewan Pengupahan. Hal ini menyikapi terbitnya peraturan baru, yakni  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sekaligus Pra Sidang Dewan Pengupahan.

Kepala Disnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi, mengatakan, bahwa sosialisasi UMP 2024, dihadiri oleh sebanyak 15 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha (Apindo), dan unsur serikat pekerja. PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.

Read More

Berlakunya aturan ini, tidak lain atas perubahan peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya PP 51/2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP 36/2021. Termasuk formula perhitungan upah minimum,’’ ujar Gede, Minggu (19/11/2023).

Menurut dia, pada rapat bersama yang digelar di aula Disnakertrans NTB pada Jumat (17/11/2023), telah disosialisasikan bahwa pada PP 51/2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. Namun, variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.

‘’Pembahasan hari ini tentang sosialisasi PP 51/2023 sekaligus menentukan usulan nilai UMP 2024 yang akan dibawa ke Pj. Gubernur NTB sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMP NTB 2024,’’ kata Gede.

Mantan Kadis Kominfotik NTB ini, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan tanggal 21 November 2023 atau Selasa depan. Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP ini.

“Berbeda pandangan sah-sah saja, yang penting tetap dalam suasana demokrasi yang sehat. Karena penentuan UMP ini sudah jelas rumus dan data yang dikeluarkan oleh BPS,” tegas Gede.

Ia memaparkan, merujuk data BPS NTB pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80 persen, atau turun 0,09 persen dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89 persen.  Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor empat di Indonesia.

Disisi lain jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,39 persen.

‘’Menurunkan angka pengangguran dalam kondisi yang baru normal, ditambah pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup besar, bukanlah pekerjaan mudah. Banyak daerah yang belum mampu menurunkan angka pengangguran di tengah situasi seperti itu,’’ katanya.

Karena itu, kata Gede, yang terpenting  adalah bagaimana penetapan UMP ini dapat membuat buruh menjadi lebih sejahtera dan upah mampu memberikan manfaat produktif, sehingga pembangunan bisa berjalan. ‘’Hubungan Industrial yang baik adalah jika pekerja dan pengusaha saling memahami dan berjuang bersama. Perusahaan bisa mengerti kebutuhan pekerja, pekerja juga bisa berjuang untuk perusahaan,’’ tegas dia.

Gede menuturkan, lantaran masih adanya perbedaan pandangan saat sidang dewan pengupahan kaitan besaran UMP tahun 2024, maka ia memutuskan memperpanjang waktu musyawarah hingga tanggal 20 November.

Selanjutnya, ia merangkum hasil rapat, yaitu: pertama, pemerintah mengusulkan menggunakan nilai indeks tertentu 0,3, sehingga UMP 2024 sebesar Rp2.444.067. Kedua, buruh meminta kenaikan UMP NTB 2024 sebesar 15 persen. Ketiga, penetapan UMP menggunakan formula dari PP nomor 51 tahun 2023, namun nilai indeks tertentu yang dipakai 0,2.

‘’Nanti hari Senin akan kita adakan rapat untuk membahas usulan penetapan UMP 2024 yang akan kita serahkan ke Gubernur pada Hari Selasa tanggal 21 November,’’ tandas Gede Putu Aryadi. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.