Pergub Jadi Pijakan Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem Naikkan Tarif Air Minum

DIREKTUR Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, Komang Haryadi Parwatha. Foto: ist

KARANGASEM – Perumda Tirta Tohlangkir mengusulkan penyesuaian tarif air minum, dari sebelumnya Rp1.500 per kubik menjadi Rp3.500 per kubiknya. Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, Komang Haryadi Parwatha, Senin (19/9/2022) membenarkan adanya pengusulan penyesuaian tarif tersebut.

Menurutnya, penyesuaian tarif itu dilakukan setelah adanya Pergub dan hasil audit BPKP yang menyebutkan Perumda tidak full cost recovery (FCR), atau bisa dikatakan juga hasil penjualan tidak menutupi biaya produksi. Tidak FCR mulai tahun 2020 dan 2021, artinya sudah dua kali tidak FCR.

Read More

Jika sampai tiga kali maka akan dievaluasi. “Di samping itu juga didasari Pergub yang dilaksanakan di seluruh kabupaten, untuk tarif batas bawah Karangasem Rp3.700 dan tarif batas atas Rp10.250. Tapi kami usulkan penyesuaian Rp3.500,” sebutnya tanpa merinci lebih jauh Pergub mana yang dimaksud.

Penyebab Perumda dalam dua tahun terakhir ini tidak FCR, sambungnya, salah satunya karena dampak dihapusnya subsidi listrik hingga kenaikan BBM. Setiap bulannya akibat dampak penghapusan subsidi listrik, Perumda harus membayar kebutuhan listrik sekitar Rp800 juta setiap bulan.

Itu baru untuk kebutuhan listrik saja, belum termasuk biaya yang lain-lain seperti operasional sampai perawatan jaringan, sedangkan untuk pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan air setiap bulan rerata di kisaran Rp2,3 miliar.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berharap Perumda Tirta Tohlangkir bisa FCR, yang tentu akan berimbas terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.