POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali merampungkan pembahasan Raperda inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Laporan akhir pembahasan ini disampaikan I Nyoman Suwirta dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Gubernur Wayan Koster, bersama para kepala OPD Pemprov Bali.
Suwirta menyampaikan, penyusunan regulasi ini menjadi komitmen serius legislatif untuk menghadirkan payung hukum yang menjamin stabilitas dan kepastian hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif. Prosesnya dilakukan secara kolaboratif, mulai dari harmonisasi dengan Kemenkumham, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi disabilitas, hingga konsultasi ke Komisi Nasional Disabilitas. Bahkan, tim pansus melakukan studi lapangan ke Desa Bengkala, Buleleng, untuk melihat langsung praktik baik penanganan komunitas disabilitas di tingkat akar rumput.
“Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan strategi program yang terintegrasi dan berkeadilan, guna memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas yang selaras dengan arah pembangunan daerah,” ujar Suwirta saat membacakan laporan.
Secara anatomi, regulasi ini terdiri dari 11 Bab dan 94 Pasal yang mencakup ruang lingkup sangat komprehensif. Cakupannya meliputi bidang keadilan, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, hingga partisipasi politik. Menariknya, Raperda ini juga mengatur hak disabilitas dalam konteks keagamaan, adat, kebudayaan, dan pariwisata yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat di Bali.
Salah satu poin menonjol tertuang dalam Pasal 33, yang memasukkan prinsip penghormatan terhadap kearifan lokal serta nilai-nilai agama dan adat. Selain itu, regulasi ini menekankan pentingnya sistem pendataan terintegrasi. Hal ini krusial agar data penyandang disabilitas di Bali bersifat valid dan mutakhir, sehingga perumusan kebijakan bantuan nantinya bisa lebih tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Pergub ini nantinya akan mengatur kebutuhan teknis seperti mekanisme pendataan, penyaluran bantuan, pemenuhan aksesibilitas di ruang publik, hingga penyediaan alat bantu adaptif.
Melalui penetapan Perda ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi bagi warga penyandang disabilitas. “Pemerintah daerah dituntut hadir lebih nyata dalam memberikan pelayanan publik yang ramah dan setara, sekaligus menjadikan Bali sebagai provinsi yang menghargai harkat dan martabat seluruh warganya tanpa kecuali,” pesannya memungkasi. hen























