Dinas Pariwisata Bali Resmi Berubah Jadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nyoman Budiutama. Foto: ist
Nyoman Budiutama. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menyetujui penetapan Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Gubernur Wayan Koster, bersama para kepala OPD Pemprov Bali.

Membacakan laporan akhir pembahasan Raperda, I Nyoman Budiutama mengatakan, fokus utama perubahan ini adalah penguatan sektor ekonomi kreatif (ekraf). Berdasarkan evaluasi dan sinkronisasi dengan aturan pusat (SKB Mendagri dan Menekraf), Provinsi Bali memutuskan untuk tidak membentuk dinas baru yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan Bali hanya memenuhi satu dari lima syarat fiskal dan ekonomi yang ditetapkan pusat, yakni kemampuan mengendalikan inflasi di kisaran 2,5% selama dua tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Bali belum memenuhi kriteria untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri, terutama terkait indikator PAD dan belanja pegawai. Karena itu, urusan ekonomi kreatif kini digabungkan ke dalam nomenklatur baru menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparparekraf),” jelas Budiutama.

Langkah penggabungan ini juga bercermin dari hasil studi banding ke Jakarta dan NTB. Daerah Khusus Jakarta (DKJ), meski memenuhi syarat fiskal, memilih tidak membentuk OPD baru demi efisiensi anggaran. Bali pun mengambil jalan serupa, mengingat selama ini sub-kegiatan ekraf memang sudah berjalan di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Secara filosofis, sambungnya, perubahan nama ini menyelaraskan struktur birokrasi dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui misi Ekonomi Kerthi Bali. Secara sosiologis, sektor pariwisata dan ekraf di Bali memang satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sedangkan dari aspek yuridis, penggabungan ini sah di bawah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan sistem klasifikasi nasional (Permendagri 90/2019).

Dinas baru ini nantinya memegang mandat luas, mulai dari pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan, hingga pelindungan hasil kreativitas. Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali memberikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi. Pertama, segera bersurat ke Kemenparekraf mengenai struktur baru ini. Kedua, mendorong Pemkab/Pemkot di seluruh Bali untuk menyesuaikan nomenklatur serupa agar terjadi sinkronisasi kebijakan. Ketiga, memastikan seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif dapat terakomodasi dan dikembangkan secara maksimal.

Terakhir, pemerintah diminta melakukan penyesuaian anggaran serta menempatkan sumber daya manusia yang kompeten (the right man on the right place). “Kami berharap ekonomi kreatif menjadi mesin pertumbuhan baru, yang memanfaatkan kekayaan budaya dan SDM Bali untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas politisi PDIP itu.

Penetapan ini menjadi tonggak bagi Bali untuk lebih serius menggarap potensi ekraf sebagai pilar fundamental ekonomi daerah di masa depan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses