DENPASAR – Bawaslu RI melansir menerbitkan delapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menyambut Pemilu 2024 mendatang, salah satunya Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berkonsep pelaporan satu pintu.
Perbawaslu ini diklaim memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan, memperjelas kategori informasi awal, memperjelas ketentuan teknis seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya. Perbedaan mencolok adalah saksi sebagai syarat materiil dihapuskan, guna meringankan beban pelapor.
“Pelapor tidak butuh ada saksi, Bawaslu yang nanti akan mencari saksi. Filosofinya adalah memberi kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun Bawaslu, mencari saksi selama proses itu berlangsung,” kata mantan komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perbawaslu di Kuta, akhir pekan lalu.
Tentang pelapor tidak butuh saksi saat melaporkan dugaan pelanggaran, Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menilai hal tersebut tidak akan mempersulit Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan.
Dia pun optimis Perbawaslu 7/2022 dapat dijalankan secara efektif. “Kenapa tidak disebutkan secara eksplisit (perlu ada) saksi? Karena bukti itu salah satunya adalah saksi,” ujar Wirka, Senin (7/11/2022).
Wirka juga menolak anggapan Bawaslu justru akan ada beban tambahan untuk mencari saksi ketika pelapor tidak membawa saksi. Dia menguraikan, saksi bukan satu-satunya syarat materiil dalam pelaporan.
Pelapor bisa menyertakan surat, bisa dokumen elektronik, bisa juga saksi, dan juga bisa barang bukti. “Justru lebih mudah, tanpa saksi pun kami bisa proses itu pelanggaran. Yang penting ada alat bukti lainnya,” urai komisioner berpostur sentosa tersebut.
Dia memberi contoh jika ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU atau jajaran. Yang mengetahui peristiwa itu tentu hanya pelapor dan KPU sebagai terlapor. Namun, jika ada bukti surat, maka bisa diproses oleh Bawaslu. Dalam kajian laporan itu, Bawaslu boleh menggunakan saksi ahli.
Didesak contoh seperti dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh caleg Nasdem Somvir, yang kemudian dinyatakan tidak bisa dinaikkan statusnya meski ada saksi-saksi, Wirka menjawab hal tersebut tidak bisa bergantung Bawaslu saja. Terkait pidana pemilu, jika polisi setuju menaikan ke tahap penyidikan, polisi bisa memanggil paksa saksi.
“Spirit utama Perbawaslu terbaru itu adalah memudahkan semua warga negara Indonesia menyampaikan laporan. Jadi, tidak sebatas memudahkan memeriksa pelanggaran oleh penyelenggara, atau juga pelanggaran oleh peserta pemilu saja,” urainya.
Pelanggaran pemilu, sambungnya, ada tiga. Ada pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan pidana. Perbawaslu 7/2022 hanya sebagai pintu masuk, untuk pintu keluarnya ada Perbawaslu lain. “Kalau pelanggaran administrasi ada Perbawaslu 8/2022, kalau pidana ada Perbawaslu 31/2018, kalau etik ada peraturan DKPP,” tandasnya. hen























