MANGUPURA – Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) Badung telah difinalisasi oleh Pansus DPRD Badung. Finalisasi yang dilakukan Senin (19/10/2020) menyetujui penyertaan modal untuk Perumda Pasar sebesar Rp87 miliar secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Made Yudana; bersama Ketua Bapemperda, Nyoman Satria. Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata, serta sejumlah anggota Pansus seperti; Wayan Sandra, Ni Komang Tri Ani, I Made Suryananda Pramana, dan Ni Luh Putu Sekarini, juga hadir saat itu.
Sementara di pihak eksekutif dihadiri Kabag Hukum Setkab Badung, AA Asteya Yudhya; Kabag Ekonomi AA Sagung Rosyawati. Jajaran Direksi Perumda Pasar MGS, Dirut I Made Sukantra; Dirops I Wayan Astika; Dirum I Wayan Mustika, dan sejumlah pejabat dilingkungan Perumda Pasar turut hadir.
Made Yudana mengatakan, penyertaan modal Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sudah disepakati sebesar Rp87 miliar dan Ranperda ini berlaku hingga 2024. “Penyertaan modal ini kita lakukan bertahap, mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini cepat berlalu sehingga program-program yang akan dilaksanakan oleh Perumda pasar ini bisa terlaksana. Ada program utama yang perlu dipantau dalam penyertaan modal Perumda Pasar sebesar Rp58 miliar di tahun 2021 semoga itu bisa nantinya terlaksana seperti perbaikan sejumlah pasar yang dinaungi oleh Perumda Pasar Mangu Giri Sedana,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seperti Pasar di Beringkit, Pasar Kuta I, Pasar Petang. “Itu nanti diperbaiki dan sekali lagi melihat situasi keuangan pemerintah, yang mana nanti dibantu karena Perda ini berlaku hingga tahun 2024,” terangnya.
Ditanya rencana tempat rekreasi pembangunan bioskop di Pasar Beringkit, Yudana mengatakan, hal tersebut tidak masuk. “Kebutuhan bioskop adalah kebutuhan tersier, yang lebih penting adalah perbaikan pasar untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya. 020