Penyelenggara Pemilu Dilindungi Secara Litigasi-Nonlitigasi

PARA narasumber dalam sosialisasi layanan advokasi hukum berdasarkan Perbawaslu Nomor 6/2023 di Klungkung, Sabtu (8/7/2023). Foto: ist
PARA narasumber dalam sosialisasi layanan advokasi hukum berdasarkan Perbawaslu Nomor 6/2023 di Klungkung, Sabtu (8/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sepanjang menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu, para penyelenggara pemilu perlu dilindungi. Tidak hanya yang masih aktif bertugas, yang purnatugas juga tetap perlu dilindungi jika menghadapi permasalahan hukum. Berpijak dari spirit itulah, maka Perbawaslu Nomor 6/2023 hadir.

Penegasan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi layanan advokasi hukum berdasarkan Perbawaslu Nomor 6/2023 di Klungkung, Sabtu (8/7/2023). “Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023  merupakan bentuk kepedulian negara  untuk melindungi para penyelenggara pemilu, baik yang sedang aktif bertugas maupun yang sudah purna tugas, dalam menghadapi permasalahan hukum sepanjang persoalannya menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu,” terangnya.

Read More

Jenis advokasi hukum yang disediakan Perbawaslu, paparnya, yakni dalam perkara perdata, perkara pidana, dan perkara kode etik. Hanya, penerima advokasi hukum dikecualikan kepada para pimpinan yang  mengajukan laporan, gugatan, permohonan dan/atau pengaduan permasalahan hukum terhadap pengawas pemilu. Pengecualian juga diberlakukan bagi pimpinan, pejabat, pegawai,  mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan atau mantan pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat. “Atau mendapat hukuman disiplin berat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung komisioner asal Karangasem tersebut.

Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan Pemprov Bali, Putu Suarta, yang juga menjadi narasumber, menambahkan, pemberian bantuan hukum ada dua kategori, yakni litigasi dan nonlitigasi. Kategori litigasi merupakan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan atau menjalankan kuasa, yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan. “Sementara advokasi nonlitigasi diberikan kepada persoalan yang menyangkut kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, tata cara pemberian bantuan hukum dilakukan melalui penugasan secara tertulis oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota kepada unit kerja di Sekretariat Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Tentunya sesuai kewenangan masing-masing atau permohonan tertulis yang diajukan penerima advokasi hukum.

Sosialisasi yang diikuti jajaran Panwaslu Kecamatan seluruh Kabupaten Klungkung itu juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Kegiatan dibuka dan ditutup Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.