DENPASAR – Kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukkan tren penularan yang tinggi. Berdasarkan data harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Jumat (4/2/202), kasus positif Corona bertambah sebanyak 517 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan sehari sebelumnya, Kamis (3/2/022), dengan tambahan kasus positif sebanyak 369 orang.
“Saat ini penularan virus Corona di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendur menerapkan protokol kesehatan,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Adapun kasus meninggal dunia akibat Covid-19 pada Jumat (4/2) di Kota Denpasar tercatat nihil dan pasien yang sembuh bertambah 38 orang. Secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar saat ini tercatat 39.996 kasus. Dari angka tersebut, kesembuhan mencapai 37.122 orang (92,81) persen), meninggal dunia 1.010 orang (2,53 persen), dan kasus aktif yang masih dalam perawatan 1.864 orang (4,66 persen).
Menurut Dewa Rai, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Diperlukan kerja sama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan disiplin protokol kesehatan (prokes) serta taati aturan saat penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut varian Omicron.
Di sisi lain, Tim Yustisi Kota Denpasar pun terus menggencarkan penertiban prokes PPKM Level 2. Pada Jumat (4/2), penertiban digelar di Simpang Jalan Tukad Badung – Jalan Tukad Barito, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan. Sebanyak 22 orang pelanggar prokes terjaring dalam yustisi tersebut. Secara rinci, 18 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang didenda di tempat.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, menegaskan, semua pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 46 dan Peraturan Wali Kota No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Tidak hanya itu, sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghafal sila-sila Pancasila. “Sanksi itu diberikan dengan harapan tidak ada yang mengulangi pelanggaran prokes,” tegasnya. rap























