Rektor Unud Terbitkan Peraturan Pencegahan-Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual

REKTOR Unud saat rapat bersama Tim Satgas Sementara PPKS Unud di kampus Jimbaran, Kamis (3/2/2022) malam. Foto: ist
REKTOR Unud saat rapat bersama Tim Satgas Sementara PPKS Unud di kampus Jimbaran, Kamis (3/2/2022) malam. Foto: ist

DENPASAR – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) No. 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Udayana. “Hal ini sebagai bentuk komitmen Unud untuk menghapus segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan Unud,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022) malam.

Untuk mengimplementasikan Pertor tersebut, Rektor Unud juga membentuk tim Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan segala tindakan yang bersifat preventif, pre-emtif, dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan Unud. Pembentukan tim Satgas Sementara PPKS didasarkan pada Keputusan Rektor Unud No. 1316/UN14/HK/2021 tertanggal 22 Desember 2021 dan merupakan wujud kepatuhan sekaligus komitmen Unud untuk melaksanakan secara penuh amanat Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Read More

Tim Satgas Sementara PPKS Unud terdiri dari 7 orang anggota yang terdiri dari gabungan dosen, pegawai, dan mahasiswa. “Untuk mengedepankan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek, 5 orang anggota tim satgas diisi oleh perempuan dan 2 orang lainnya adalah laki-laki. Tim Satgas Sementara ini juga diketuai oleh seorang perempuan yaitu I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unud,” kata Rektor.

Dengan adanya keterlibatan perempuan, Rektor Prof. Antara menyakini sensitivitas tim satgas akan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan Unud. “Guna menjaga dan menjamin objektivitas kinerja dari Tim Satgas Sementara PPKS di mata civitas akademika Unud, maka keterlibatan unsur mahasiswa menjadi sangat penting. Oleh karena itu, dalam Tim Satgas Sementara PPKS telah dilibatkan 3 orang mahasiswa yang terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki,” jelasnya.

Rektor mengungkapkan, saat ini Tim Satgas Sementara PPKS tengah menyusun rancangan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unud. Pedoman ini bertujuan untuk dapat memaksimalkan kinerja dari Tim Sementara PPKS Unud. “Tim Satgas Sementara PPKS sebagai unit kerja di lingkungan Unud ke depannya akan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unud,” tutup Prof. Antara. rap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.