DENPASAR – Kewajiban penjarakan fisik di TPS saat pemungutan suara memang dapat mengurangi potensi pencegahan Covid-19 alias Corona, tapi pada saat yang sama juga rentan menghadirkan masalah dalam pengawasan. Salah satu yang paling mungkin terjadi yakni pengawas pemilu tidak bisa melihat jelas hasil coblosan di surat suara. Pendapat itu dilontarkan anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, dalam distansi fisik jarak antarorang diatur sekurangnya 1,5 meter sesuai protokol kesehatan pencegahan Corona. Kondisi ini berpeluang menimbulkan kerawanan, karena pengawas dan saksi tidak bisa melihat dengan jelas sah atau tidaknya coblosan di surat suara. Dalam kondisi normal saja selalu ada peluang KPPS tidak netral dalam bekerja, apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini. “Tapi di sisi lain ini menjadi tantangan tersendiri bagi saksi dan pengawas TPS,” sebutnya.
Selain soal pengawasan, Sunadra juga mengomentari alternatif pilihan terkait pemungutan suara di TPS dengan mempertimbangkan pembatasan sosial dan penjarakan fisik, serta tidak menambah dana hibah pilkada. Kata dia, alternatif pertama dengan menetapkan waktu pemungutan suara selama dua hari yakni tanggal 9 dan 10 Desember 2020. 2/3 dari jumlah DPT menggunakan hak suara pada tanggal 9 mulai pukul 07.00 s.d. 15.00. Kemudian 1/3 pemilih menyalurkan suara pada tanggal 10 mulai pukul 07.00 s.d. 12.00. “Alternatif opsi ini memang akan berdampak kepada tambahan biaya konsumsi petugas di TPS menjadi dua kali lipat,” ulas mantan anggota KPU Badung tersebut.
Alternatif kedua, lanjutnya, yakni pemungutan suara tetap satu hari pada tanggal 9 Desember mulai pukul 07.00 s.d. 13.00. Namun, waktu kehadiran pemilih diatur sesuai nomor urut memakai klaster jam tertentu agar tidak semua berkerumun di TPS. Hal lain yang ditekankan yakni mereka harus mengenakan masker dan cuci tangan sesuai protkol kesehatan. Pun segera pulang setelah menyalurkan hak suara, tidak lagi menunggu di TPS selain mereka yang bertugas.
Mengenai opsi menambah bilik suara seperti diutarakan KPU Denpasar, Sunadra menilai hal itu bukan solusi utama. Bagi dia, justru kerumunan pemilih saat datang mendaftar itu yang mesti lebih dipertimbangkan pengaturannya. Antara lain dengan mengatur waktu kedatangan sesuai nomor urut, dan bilik suara diatur jaraknya 1,5 meter s.d. 2 meter.
“Intinya, modifikasi regulasi tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara oleh KPPS di TPS yang akan dirancang KPU RI, seyogianya mampu diadaptasikan sebagai protokol pencegahan Covid-19 di TPS. Tapi memang apapun pilihannya, secara teknis itu tidak mudah. Sebab, KPU perlu dukungan penuh dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” pungkas mantan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut. hen
























