Pengedar Narkoba di Buleleng Ditangkap, Bawa Setengah Kg Sabu-sabu

TERSANGKA kasus narkoba saat dihadirkan di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024). Foto: edy
TERSANGKA kasus narkoba saat dihadirkan di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024). Foto: edy

BULELENG, POS BALI – Seorang pria berinisial NDP (49), asal Banjar Dinas Bangah, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dibekuk Satresnarkoba Polres Buleleng. Pria itu dibekuk dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu.

Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 218 butir pil ekstasi. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Buleleng.

Read More

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat jumpa pers, Kamis (8/8/2024) mengatakan, tersangka NDP ditangkap saat melintas di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Buleleng pada Selasa (30/7/2024) malam. NDP dibekuk setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Saat digeledah, NDP ditemukan tengah membawa kresek yang didalamnya berisi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 506 gram. Selain itu, dalam kresek itu juga ditemukan 44 plastik klip yang berisi 218 butir pil ekstasi serta dua klip plastik berisi sabu-sabu seberat 3,68 gram.

“Tersangka mengaku akan menjual 0,1 gram sabu-sabu itu seharga 200 ribu rupiah. Sehingga total, dari barang bukti tersebut tersangka hingga 1 miliar rupiah. Barang itu mau diedarkan di Buleleng,” kata AKBP Widwan Sutadi. 

Kapolres Buleleng menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah NDP hanya pengedar atau juga merupakan seorang bandar. “Tersangka ini juga merupakan residivis. Kami sedang kembangkan apakah pengedar atau bandar,” imbuhnya. 

Akibat ulahnya, NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NDP terancam pidana mati atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain menangkap NDP, polisi juga mengamankan dua pelaku narkoba lainya. Mereka yakni PAS (31 tahun) dan MS (51 tahun).

Penangkapan PAS terjadi paada hari Senin (29/7/2024) sekira pukul 16.00 Wita, di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari tangan, pria berlamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,50 gram. 

Lalu, tersangka MS ditangkap pada  Jumat  (26/7/2024) pukul 20.30 Wita di pinggir jalan Yudistira depan Rumah Sakit Mahotama, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari tangan pria asal Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Buleleng itu, polisi menyita butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,31 gram. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.