Berharap Kepastian Pemerintah, Masyarakat Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Bacakan Surat Terbuka

MASYARAKAT desa terdampak rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi se-Kabupaten Tabanan melakukan aksi menuntut kepastian dari pemerintah, di area persawahan nonproduktif yang akan dijadikan jalan tol, di Desa Antosari, Selemadeg Barat, Kamis (8/8/2024). Foto: ist
MASYARAKAT desa terdampak rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi se-Kabupaten Tabanan melakukan aksi menuntut kepastian dari pemerintah, di area persawahan nonproduktif yang akan dijadikan jalan tol, di Desa Antosari, Selemadeg Barat, Kamis (8/8/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN  – Masyarakat desa terdampak rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi se-Kabupaten Tabanan, berkumpul di area persawahan nonproduktif yang akan dijadikan jalan tol, di Banjar Gulingan, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kamis (8/8/2024). Dalam kegiatan itu, Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi, I Nyoman Arnawa, melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Aksi yang dikawal aparat kepolisian itu pada intinya menuntut jawaban dan kepastian dari pemerintah, terkait jadwal pelaksanaan pembebasan lahan. “Sampai sekarang, terkait rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi ini belum ada kepastian,” ungkap Arnawa.

Bacaan Lainnya

Ketidakpastian mengenai rencana pembangunan tol tersebut, katanya, membuat nasib masyarakat pemilik lahan seperti digantung. “Megantung pisan masyarakat kami. Apalagi sampai sekarang sudah sekitar dua tahun belum ada kejelasan dari pemerintah,” ujarnya dengan nada tinggi.

Dia mengakui jika SHM (sertifikat hak milik) lahan yang terdampak tol masih dipegang masyarakat pemilik lahan. Dengan penetapan lokasi (penlok), masyarakat secara psikologis tidak berani menggarap atau mengutak-atik lahan miliknya. “Artinya, ini sudah diikat dan tidak bisa dijualbelikan, serta tidak bisa dijadikan agunan. Apalagi kalau lahan tanahnya sendiri digarap, mereka pun cemas,” ujar Arnawa.

Baca juga :  Program Sebulan Tak Tangkap Ikan Mesti Dikaji Matang

Menurutnya, penlok itu sudah ditetapkan pada 2022 lalu. Setelah itu, rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi mengalami perubahan pola pelaksanaan. Yang semula akan dilakukan oleh badan usaha atau swasta, namun kemudian pengadaan lahan akan dianggarkan melalui APBN, setelah pola pembangunan dengan badan usaha atau swasta sebagai pelaksana tidak terealisasi.

Informasi perubahan pola seperti itu, katanya, didapatkan setelah melakukan audiensi dengan Kementerian PUPR di Kuta, Badung, sekitar November 2023 lalu. Dengan adanya perubahan pola tersebut, proses yang telah terlaksana melalui pola pertama harus klir, agar pola pengadaan lahan melalui APBN bisa dilaksanakan.

Dikatakan bahwa penlok dimaksud ada masa berlakunya. Yang telah ditetapkan pada 2022 lalu, berlaku sampai dengan 27 Maret 2025. Artinya, waktu yang tersisa sekitar tujuh bulan lagi.

“Saya tidak mau berandai-andai. Waktu yang tersisa, sesuai penlok, tinggal beberapa bulan lagi. Jika rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi batal dilaksanakan, maka kembalikan hak para pemilik lahan agar bisa memanfaatkan kembali lahan miliknya. Untuk itulah, sudah kesekian kalinya kami berharap ada kepastian dari pemerintah,” tandasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.