Pengawasan PDPB Kewajiban Hukum Bawaslu, Bukan Pilihan

KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Foto: ist
KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan isu strategis yang harus mendapat perhatian serius dari jajaran pengawas pemilu. Sebab, dari sengkarut data pemilih bisa lahir banyak persoalan. Pesan itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat koordinasi bersama Bawaslu kabupaten/kota di Bawaslu Badung, Senin (1/9/2025).

Wirka menjelaskan, banyak persoalan di lapangan muncul dari data pemilih. Mulai dari warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat, hingga data pemilih yang belum diperbarui. “Kita hanya bisa memberi saran perbaikan kepada KPU. Memang tidak berimplikasi hukum, karena tidak bisa dijadikan temuan, tetapi tetap penting sebagai catatan perbaikan administrasi,” tegas mantan advokat tersebut.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh disampaikan, mekanisme pemberian saran perbaikan ke depan akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE). Jadi, memiliki landasan administratif yang jelas jika ada mekanisme lebih lanjut. Menurutnya, Dalam Undang-Undang Pemilu sudah disebutkan secara eksplisit bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban menjaga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. ”Dan, Bawaslu kabupaten/kota wajib mengawasi. Jadi, ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” terangnya.

Selain itu, Wirka menekankan pentingnya membedakan antara Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di daerah, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda. PKS, urainya, lebih mengikat dibandingkan MoU.

Persoalan data pemilih juga mencakup kelompok khusus, seperti pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri. Menurut Wirka, validitas dokumen kependudukan dan administrasi menjadi hal penting untuk memastikan data mereka benar-benar masuk ke daftar pemilih. “Pada intinya, tugas kita adalah memastikan KPU melakukan langkah-langkah teknis sesuai dengan aturan. Karena dari sanalah kredibilitas data pemilih terjaga, dan dari data pemilih yang kuat, demokrasi akan lebih bermartabat,” pungkas Wirka. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses