“Dana Siluman” di DPRD NTB Dipastikan Dana Setan, Operator Pemberi Harus Diungkap

KETUA LBH Ansor NTB, Abdul Majid (kiri) saat menjadi moderator diskusi Jumat Menggugat bersama pembicara TGH Najamudin Mustafa (dua kanan); akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin (kanan), dan mantan anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani (dua kiri). Foto: ist
KETUA LBH Ansor NTB, Abdul Majid (kiri) saat menjadi moderator diskusi Jumat Menggugat bersama pembicara TGH Najamudin Mustafa (dua kanan); akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin (kanan), dan mantan anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani (dua kiri). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Pengurus Wilayah GP Ansor NTB bersama Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor NTB, kembali menggelar diskusi “Jumat Menggugat” terkait “dana siluman” DPRD NTB yang kini diusut Kejaksaan Tinggi NTB. Ketua LBH Ansor NTB, Abdul Majid, menjadi moderator dengan pembicara utama TGH Najamudin Mustafa, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, dan mantan anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani.

Ketua PW Ansor NTB, Irpan Suriadinata, menegaskan, TGH Najamudin dan Prof. Zainal Asikin merupakan pembicara paling memiliki otoritatif untuk bicara mengenai isu “dana siluman” di DPRD NTB. Sebagai catatan, “dana siluman” dimaksud adalah uang yang dibagikan kepada sesama anggota DPRD baru. Uang itu disebut sebagai fee dari program hasil pemotongan Pokir 39 anggota DPRD periode 2019–2024 yang tidak terpilih kembali. Setiap anggota baru mendapat jatah program Rp2 miliar, tapi yang diterima berupa fee 15% atau sekitar Rp300 juta.

Read More

Menurut Irpan, pernyataan Najamudin dan Prof. Asikin sangat ditunggu-tunggu khalayak, karena memiliki data dan perspektif hukum terkait dana siluman. Najamudin yang paling pertama mengungkap isu itu, dan melaporkan ke aparat penegak hukum. “Diskusi ini tidak dalam perspektif menggiring orang untuk menyalahkan siapa-siapa, tapi untuk memberi informasi yang baik dan benar,” ujarnya.

Najamudin mengurai soal “dana siluman” itu, bermula dari pergeseran anggaran Pokir DPRD NTB periode 2019–2024 oleh Pemprov melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB. Pokir itu disebut bukan milik pribadi anggota DPRD, tapi hak rakyat yang dititip lewat reses. “Tiba-tiba digeser tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Inilah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Akibat penyalahgunaan kewenangan melalui Pergub itu, dugaannya, terjadilah pembagian uang. Dalam hal ini, DPRD sebagian besar adalah korban, meski ada oknum yang ikut bermain. Dia menyatakan pelaporan kasus ini ke aparat hukum sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga NTB.

Prof. Zainal Asikin menggunakan istilah lebih keras. Menurutnya, isu itu tidak pantas lagi disebut “dana siluman”, melainkan “dana setan” karena tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya. “Kalau masih ada kebaikan bisa disebut siluman. Tapi ini sama sekali tidak ada baiknya. Ini dana setan,” tegasnya.

Dia menilai baik dana Pokir maupun dana direktif eksekutif tidak boleh digeser semaunya tanpa mekanisme APBD Perubahan. Terlebih jika dana pembangunan justru ada embel-embel fee yang malah dibagikan dalam bentuk tunai, maka kategorinya jelas masuk gratifikasi. Bila tidak dikembalikan dalam 30 hari, statusnya naik menjadi tindak pidana korupsi.

Meski sebagian anggota DPRD mengembalikan uang itu, dinilai berstatus sebagai titipan. Jika proses hukum berjalan, uang itu akan berubah menjadi barang bukti sitaan dan pemberinya harus diungkap.

Nurdin Ranggabarani mengungkapkan kembali enam pihak yang terlibat dan memiliki peran. Gubernur, DPRD, penerima uang, operator di internal DPRD, penyedia dana atau bandar, dan terakhir dalang sesungguhnya. Menurutnya, simpul persoalan sesungguhnya ada pada “operator” di internal DPRD yang mengantarkan uang ke anggota dengan jumlah bervariasi. “Operator inilah yang harus diperiksa aparat hukum,” serunya.

Mantan anggota DPRD NTB lima periode, Ruslan Turmuzi, menuding kasus ini sebagai hasil konspirasi eksekutif dan legislatif. Ruslan menekankan, pergeseran anggaran seharusnya dilakukan dengan mekanisme resmi dan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bukan hanya lewat Pergub. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.