Penetapan APBD Bangli 2025 Diambil Secara Voting

Ida Bagus Made Santosa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Rancangan APBD Induk tahun 2025 yang diagendakan penetapannya digelar Kamis (31/10/2024) ini dinilai cacat formil dan materil. Tudingan itu disampaikan anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, yang protes keras atas pembahasan APBD Bangli 2025 yang selama ini dilakukan tertutup. Karenanya, dia akan menolak setuju pengesahan.

Selain itu, dia mengklaim DPRD Bangli dalam mengambil keputusan mengusung tirani mayoritas. Dampaknya, tidak ada ruang bagi aspirasi minoritas bisa diakomodir dalam APBD Bangli. Menurutnya, keterbukaan DPRD sebagai lembaga publik tidak ada.

Read More

‘’DPRD sebagai lembaga publik, maka masyarakat berhak tahu apa yang dikerjakan wakil-wakilnya dan apa hasilnya. Apalagi media, kan berhak tahu sebagai penyambung lidah dengan masyarakat. Itu yang menyebabkan saya keberatan pembahasan APBD dilakukan tertutup,’’ ujarnya usai rapat kerja, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut disampaikan, atas keberatan tersebut, pimpinan dewan saat itu justru ngotot hanya memberi kesempatan menyampaikan keberatan pada saat paripurna terakhir saja. Sesuai agenda, sidang paripurna terakhir akan berlangsung Kamis (31/10/2024), dengan agenda pengesahan APBD Bangli tahun 2025.

‘’Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada publik, khususnya kepada konstituen saya, bahwa saya sudah berjuang. Dalam perjuangan bisa menang atau kalah. Di sini yang terjadi adalah tirani mayoritas. Suara minoritas sama sekali tidak diberi ruang untuk terakomodasi dalam memperjuangkan aspirasinpokok-pokok pikiran Dewan,’’ ketusnya.

Lebih miris lagi, sambungnya, dalam pengambilan keputusan tidak ada musyawarah mufakat. Dia minta agar keputusan penetapan APBD diambil dengan cara voting. Jadi, jelas siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju secara nama. ‘’Karena ini merupakan bentuk pertanggungjawaban politik dan hukum dikemudian hari,’’ sergah politisi Partai Golkar ini.

Santosa kembali menuding Rancangan APBD hanya numpang lewat di DPRD. Sebab, dalam pembahasan tidak boleh ada perubahan titik koma. ‘’Jadi DPRD ini, hanya sekedar jadi tempat stempel, begitu lewat paripurna sah. Kan begitu jadinya. Kalau tidak lewat sini kan tidak sah. Walaupun tidak ada perubahan titik koma, yang penting mayoritas yang setuju,’’ pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.