DENPASAR – Penataan Kawasan Pantai Sanur Denpasar resmi dimulai. Rencananya, penandatanganan kontrak kerja akan dilaksanakan pada 21 September 2021 mendatang yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Demikian terungkap saat pelaksanaan Rapat Kordinasi (Rakor Penataan Kawasan Pantai Sanur yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (17/9/2021).
Sejumlah stakeholder juga hadir pada Rakor tersebut. Diantaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar, AA Gde Risnawan, Kadis PUPR Kota Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, AA Gde Bayu Bramasta, Camat Densel Wayan Buda, Perwakilan BWS Bali Penida, Bendesa Adat Sanur, IB Paramarta, serta Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Rai Kencana. Perbekel Sanur Kaja Made Sudana dan Lurah Sanur IB. Raka Jisnu
Wawali Arya Wibawa mengatakan, penataan kawasan Pantai Sanur dilaksanakan guna mempercantik dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung di kawasan wisata Sanur. Karenanya, penataan kali ini akan difokuskan pada Walk Way (Jogging Track), Kawasan Koservasi Penyu, Penataan Pedagang dan UMKM serta Penataan Kawasan Kelompok Nelayan dan Tourist Information dari Pantai Mertasari Sanur Kauh sampai Pantai Matahari Terbit Sanur Kaja sepanjang 6,8 Km.
Arya Wibawa berharap penataan kawasan wisata Sanur menjadi komitmen bersama dalam pelaksanaan pengerjaan penataan kawasan nanti dapat melibatkan tenaga lokal Sanur dalam program padat karya. Anggarannya yang bersumber dari Kementerian PUPR. “Agar pelaksanaan kegiatan penataan pantai Sanur dapat berjalan dengan lancar, saya minta agar sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait terus digencarkan,” kata Arya Wibawa.
”Setelah penandatanganan kontrak diharapkan proses pengerjaan dapat berjalan optimal secara bertahap hingga di Tahun 2022 nanti, dan upaya mewujudkan penataan Pantai Sanur untuk mempercantik dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung di kawasan wisata Sanur,” ujarnya. yes























