POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pembangunan vila di wilayah Desa Batuan Kaler, Sukawati, dihentikan lantaran diduga melanggar radius kesucian pura. Antara pura dan vila berjarak kurang lebih 7 meter. Kasus ini menjadi atensi anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (15/12/2024), Satpol PP Gianyar melakukan sidak dan penertiban pada Jumat (13/12/2024) lalu atas laporan masyarakat pada Senin (9/12/2024). Bangunan vila tersebut ternyata tanpa izin. Selain itu lokasi bangunan berdekatan dengan radius kawasan suci Pura Dalem Anggar Kasih Sakah.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, berkata memanggil pihak pemilik atau penanggung jawab agar segera memenuhi persyaratan dasar. “Penanggung jawab proyek sudah buat surat pernyataan. Saat itu juga, tanggal 13 Desember, Satpol PP menghentikan sementara kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Pembangunan vila disebut melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terutama pasal 19 mengenai tertib bangunan. “Setelah kami hentikan sementara, vila itu selalu dalam pengawasan kami,” lugasnya.
Kelian Dinas Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, I Komang Alek, menambahkan, awalnya penanggung jawab vila telah berkomunikasi ke desa dinas. Saat itu dikatakan akan membangun joglo. Namun, setelah berjalan malah tidak ada joglo, justru membangun vila. Katanya hanya satu lantai, tapi kemudian jadi dua lantai.
“Yang ngurusin ke desa dibilang bangunan berbentuk joglo, pas tyang (saya) tinjau lihat gambar nggak dikasi. Terus pantau, kok jadi dua lantai? Katanya izin masih diurus,” kisahnya. “Saya tanya izin, itu memang menyalahi aturan. Makanya tyang sampai bersurat ke Pj. Bupati Gianyar dan DPRD,” tegasnya.
Terkait pembayaran iuran yang dikatakan pemilik vila, dia menyatakan iuran memang dikenakan untuk pekerja pendatang yang nonpermanen. Ini sesuai aturan di desa lewat dari 1×24 jam wajib lapor.
Terpisah, penanggung jawab proyek, Hendarto Setyo Nugroho, mengakui belum mengurus izin. Hanya, dia berkilah sampai berani membangun karena lahan tersebut sudah zona kuning, bukan zona hijau. “Terkait izin, kami masih dalam proses. Tukang tidak bekerja sejak seminggu lalu,” ujarnya.
Meski pembangunannya melanggar, dia mengklaim dalam hal ini menjadi “korban”, bahkan dibohongi. Alasannya, desa adat telah memungut iuran untuk pekerja. Pun tidak ada penyampaian terkait zona kawasan kesucian pura.
Dia menyatakan telah mengikuti aturan mulai bayaran iuran, hingga melaksanakan upacara sebelum membangun. “Yang menyelesaikan pemangku di sini. Kalau ada aturan itu, kan harusnya dari awal kami disampaikan. Tidak tiba-tiba saja sudah ramai dan didatangi Satpol PP,” keluhnya.
Dalam pandangannya, ketika pihak adat sudah memungut iuran untuk pekerja, artinya pihak desa adat sudah tahu ada pembangunan vila ini. Selama itu tidak ada penyampaian apa pun.
“Masalah izin, kami bukan orang kemarin sore, sudah banyak proyek kami kerjakan. Sekarang kami ingin diajak komunikasi dan diberikan tempat untuk mediasi maunya apa? Sampai saat ini kelian tidak ada komunikasi dengan kami,” sesalnya. adi