MATARAM – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin, mendekam di rutan Polda NTB sejak Jumat (6/1/2023) malam. Kuasa hukum tersangka kasus UU ITE ini kemudian mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda NTB.
Akankah permohonannya diluluskan? “Masih berproses di penyidik sebagai bahan pertimbangan, nanti penyidik yang akan memutuskan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, penyidik sedang berkonsentrasi di pemberkasan kasus. Pertimbangannya untuk mempercepat proses dan semua berjalan normal.
Kuasa hukum Fihir sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (9/1) lalu, dengan dasar pasal 22 juncto pasal 31 ayat 1 KUHP. Dalam permohonan tersebut, Fihir disebut bersedia tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan.
Lebih jauh Artanto menguraikan, penanganan kasus ini belum mengarah ke penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. “Belum ada petunjuk untuk RJ, penyidik masih melakukan pemberkasan,” tandas Artanto.
Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Fihir yang menyebut tiga anggota DPRD NTB terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun, mereka kemudian bebas setelah “menebus” dengan mahar Rp150 juta per orang.
Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam. Hanya, dia tetap bersikukuh dengan pernyataannya. rul
























