POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), memastikan seleksi sistem penerimaan murid baru jenjang sekolah dasar tanpa diikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan bahwa penilaian kemampuan akademik belum menjadi fokus di jenjang awal pendidikan dasar tetapi justru pentingnya masa transisi yang menyenangkan dari pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar.
‘’Ya, ada sejumlah poin penting terkait teknis penerimaan murid baru pada tahun ini bahwa tidak ada tes calistung dalam seleksi masuk sekolah dasar,’’ katanya ditemui di sela pemantauan SPMB SD Negeri hari pertama di Kota Denpasar pada Senin (16/6/2025).
Ia menilai dalam dua minggu awal masuk sekolah adalah masa yang penting bagi anak sehingga sekolah harus menciptakan suasana yang menyenangkan agar anak tidak kaget menghadapi perubahan dari PAUD ke SD. Sekolah, kata dia, memiliki tanggung jawab besar dalam pemantauan tumbuh kembang anak secara menyeluruh sehingga perlu adanya pendekatan holistik integratif menjadi kunci di mana aspek fisik dan non-fisik anak perlu diperhatikan secara seimbang.
‘’Pemantauan bisa dimulai dari skrining awal seperti mengukur tinggi dan berat badan. Setelah diterima pun pemantauan tetap harus dilakukan secara rutin,’’ katanya.
Demikian juga, kata dia, sekolah juga perlu memiliki fasilitas usaha kesehatan sekolah (UKS) yang memadai dan representatif dan memungkinkan pemantauan kesehatan jasmani dan mental anak dilakukan secara maksimal. ‘’Kami berharap fasilitas UKS representatif bisa diimplementasikan pada satuan pendidikan,’’ katanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes Calistung atau membaca, menulis, dan berhitung dari tes seleksi penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar (SD). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pasal 11 Ayat 5 dalam peraturan menteri itu berbunyi, Calon murid baru kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dan/atau bentuk tes lain.
Melansir laman Instagram resmi Kementerian di @kemendikdasmen, penghapusan tes calistung dari syarat masuk SD bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan awal akademik mereka dari awal.
Dengan adanya keputusan tersebut diharapkan orang tua dan siswa tak lagi terbebani oleh tes yang bisa membuat stres, dan lebih berfokus pada pengembangan potensi dan keterampilan yang lebih sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing anak.
Tahun ini merupakan tahun pertama penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang digagas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti diberlakukan. SPMB menggantikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem sebelumnya yang diterapkan di periode kepemimpinan Nadiem Makarim. tra























