Pemkab Buleleng Tegaskan Aset Tanah di Batu Ampar Milik Pemerintah

RAPAT koordinasi membahas terkait aset lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, bersama Kakanwil BPN Bali, Rabu (12/4/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pemkab Buleleng kembali menegaskan bahwa aset lahan seluas 45 hektare yang terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak merupakan milik pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, usai menggelar rapat koordinasi membahas terkait aset lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Andry Novijandi, Rabu (12/4/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Pemkab Buleleng memperlihatkan beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa aset lahan puluhan hektare itu milik Pemkab Buleleng. Dokumen itu berupa Sertifikat HPL Nomor 1 yang diterbitkan pada 1976 dan HGB Nomor 2 yang diterbitkan pada 1991.

Lihadnyana pun menegaskan, aset lahan milik Pemkab Buleleng itu tidak mungkin diberikan kepada masyarakat, mengingat telah dikerjasamakan dengan pihak swasta sejak lama. “Kakanwil minta dokumen, sudah kami penuhi. Tanah itu juga sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi, Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Bali, Andry Novijandri, mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan lahan yang ada di Banjar Dinas Batu Ampar. Mengingat ada 55 warga yang mengklaim jika lahan tersebut telah diberikan kepada warga, berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Mendagri pada 1982 silam.

Baca juga :  Pamit dari Golkar, Mantan Wali Kota Bima Gabung ke PDIP

Dari dokumen yang telah diperlihatkan oleh Pemkab Buleleng itu, Andry pun menyebut sudah menunjukkan dan memperkuat bukti bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Buleleng. “Kebetulan ini sudah aset Pemkab kami harus hati-hati. Negara melalui Pemkab kelola aset tujuannya dikerjasamakan untuk menghasilkan rupiah, untuk semua Buleleng,” katanya.

Menurut dia, BPN hanya menengahi konflik yang terjadi. Apabila masyarakat tetap mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, ia pun mengaku menyerahkan kepada pemilik lahan yang sah dalam hal ini Pemkab Buleleng untuk mempertimbangkan.

”Pertimbangannya kembali lagi ke Pemkab, mana yang lebih bermanfaat. Kalau dari dokumen yang ditunjukkan, memang itu milik Pemkab Buleleng,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada Desember 2022 lalu sejumlah warga Banjar Dinas Batu Ampar mendatangi Pemkab Buleleng. Perwakilan warga I Nyoman Tirtawan mengatakan, oknum BPN dan Pemkab Buleleng telah melawan SK Mendagri yang diterbitkan pada tahun 1982.

Dalam SK Mendagri itu disebutkan tanah di Batu Ampar diberikan menjadi hak milik 55 warga. Namun hingga saat ini yang terbit hanya dua sertifikat hak milik (SHM). edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.