Polsek Kerambitan Ungkap Perampas Tas Perempuan

JAJARAN Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Subari (tangan diborgol). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerambitan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan terhadap pemotor perempuan Ni Putu Ramayanti (40). Peristiwa itu terjadi di Jalan Manik Galih, Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan, Senin (3/4/2023) lalu.

“Kejadian sekitar seminggu lalu, dan kemudian kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku, berikut penyitaan sejumlah barang bukti yang ada,” ungkap Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, Rabu (12/4/2023).

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku dalam kasus tersebut adalah Subari (29) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia ditangkap di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Selasa (11/4) sekitar pukul 17.30 Wita.

Selain menangkap Subari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih nopol DK 3948 UAC, sebuah celana panjang jeans warna hitam, sebuah jaket warna hitam-coklat, dan sebuah helm warna abu-abu.

Korban yang beralamat di Banjar Dinas Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, dalam laporan ke polisi menyebutkan bahwa saat kejadian sekitar pukul 22.00 Wita itu, pelaku menghadang dan menarik paksa tas miliknya. Hal itu membuat korban jatuh dan terluka, sedangkan pelaku kemudian lari ke arah utara dengan membawa hasil rampasannya.

Baca juga :  Diduga Mayat Pemancing yang Hilang di Pantai Mimba, Ditemukan di Perairan Kusamba

Tas yang dirampas berisi KTP atas nama korban, kartu BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, STNK, sebuah handphone, dan uang Rp600.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Kerambitan, guna penanganan lebih lanjut.

“Dari laporan pihak korban, kami kemudian melakukan penyelidikan, dan sekitar seminggu kemudian berhasil terungkap. Selanjutnya terduga pelaku kami tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Sri Subakti, seraya menyebut Subari disangkakan dengan Pasal pasal 365 ayat (1) KUHP. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.