POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sejak tahun 2020, TPA Bangklet di Desa Landih, Kecamatan Bangli ditetapkan sebagai TPA Kabupaten Bangli berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor :602/2493/UPTD.PS/DISLH. Konsekuensinya, seluruh operasional dibebankan ke APBD Bangli.
Pemkab Bangli di APBD Induk 2024 mengalokasikan anggaran Rp774,6 juta untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Dinas Lingkungan Hidup, sebagai penunjang kegiatan penanganan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli, Putu Ganda Wijaya, Rabu (10/1/2024) mengatakan, kebutuhan anggaran untuk belanja BBM dan pelumas tahun 2023 sebesar Rp1,4 miliar lebih. Sementara di APBD Induk 2024 baru dianggarkan Rp774 juta lebih. ”Seperti tahun kemarin, ketika anggaran tidak mencukupi, kami usulkan di anggaran perubahan,” bebernya.
Ganda menguraikan, penanganan sampah di dinasnya didukung 11 unit armada truk angkut sampah dan dua alat berat yang beroperasi di TPA Bangklet.
”Sebagai bentuk transparansi, setiap dilakukan transaksi pembelian BBM, harus didukung bukti berupa struk pembelian. Untuk armada truk menggunakan bahan bakar solar, sedangkan untuk alat berat menggunakan bahan bakar jenis dexlite,” terangnya.
Dia menyebut kondisi ban beberapa armada truk sudah menipis, kondisi dam juga mulai keropos. Karena menyangkut keselamatan, instansinya melakukan pergantian ban secara bertahap. Pada tahun 2024 melakukan pengadaan 32 ban luar untuk truk.
“Jika melihat jumlah armada, maka dibutuhkan 90 buah ban per tahunnya. Namun, karena ketersediaan anggaran tidak mencukupi, maka pergantian dilakukan secara selektif agar bisa sampah terangkut,” katanya. gia