Pemilu 2024, Hanya 20% Pemilih Disabilitas di Bali Memilih  

BAWASLU Bali saat Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) bersama jajaran SLB Negeri 1 Jembrana, Kamis (17/9/2026). Foto: ist
BAWASLU Bali saat Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) bersama jajaran SLB Negeri 1 Jembrana, Kamis (17/9/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Bawaslu Provinsi Bali mendorong langkah konkret untuk memastikan penyandang disabilitas di Bali yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak politiknya secara setara dan terfasilitasi. Sebab, data menunjukkan hanya sekitar 20% pemilih disabilitas menggunakan pilihnya pada Pemilu 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) bersama jajaran SLB Negeri 1 Jembrana, Kamis (17/9/2026).

“Berdasarkan data pemilih disabilitas pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tercatat sebanyak 20.428 penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih. Namun, jumlah pengguna hak pilih tercatat hanya 4.149 orang (sekitar 20%),” jelasnya.

Read More

“Tentu perlu langkah-langkah konkret yang harus kita ambil untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam menggunakan hak pilih,” sambung Ariyani.

Kepala SLB Negeri 1 Jembrana, Komang Sri Mariati, membagikan pengalaman peserta didiknya dalam mengikuti Pemilu 2024. Meskipun sebelumnya mendapat simulasi dan sosialisasi tata cara mencoblos, sejumlah siswa masih menghadapi kendala ketika berada di TPS. Siswa tunarungu, misalnya, kesulitan mengetahui ketika namanya dipanggil oleh petugas KPPS.

Menurut Mariati, penyediaan gambar isyarat atau kode khusus di TPS dapat membantu pemilih tunarungu memperoleh informasi yang dibutuhkan. Persoalan mobilitas menuju TPS juga menjadi perhatian, khususnya bagi pemilih dengan keterbatasan fisik yang mengalami kesulitan datang secara langsung. Dia berharap terdapat mekanisme yang dapat memastikan pemilih dalam kondisi tersebut tetap memperoleh pelayanan dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Ariyani menjelaskan, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan kepada pemilih berjalan sesuai ketentuan. Kebutuhan akses bagi penyandang disabilitas, termasuk pemilih tunarungu, juga telah menjadi perhatian yang dikomunikasikan kepada KPU. “Jika ada hal yang belum sesuai, perlu kami ingatkan kepada penyelenggara agar sesuai dengan ketentuan,” jaminnya.

Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas, kata Ariyani, membutuhkan keterlibatan bersama antara penyelenggara pemilu, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan mulai dari memastikan pemilih terdata, menyediakan akses yang sesuai di TPS, hingga mengawal agar hak pilih penyandang disabilitas dapat digunakan tanpa hambatan maupun penyalahgunaan. Menurutnya, pemenuhan hak pilih tidak cukup berhenti pada pencatatan dalam daftar pemilih, tetapi juga perlu memastikan pemilih dapat mengakses proses pemungutan suara.

Menjawab mekanisme pendampingan bagi pemilih tunanetra di TPS. Ariyani menegaskan pemilih dapat didampingi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dengan adanya surat pernyataan dari pendamping. “Pilihan dalam pencoblosan tetap harus berasal dari pemilih yang bersangkutan,” lugasnya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.