MATARAM – Alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi NTB pada Pemilu 2024 dipastikan sama seperti pada Pemilu 2019. “Iya, benar, tidak ada perubahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB, Agus Hilman, melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan, tidak ada perubahan jumlah dapil dan kursi DPRD NTB ini sesuai dengan keputusan resmi KPU RI. PKPU Nomor 6/2023 yang dikeluarkan pada Senin (6/2/2023) memuat dapil dan alokasi kursi untuk semua tingkatan Pileg, baik DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Sah memang untuk Pileg DPRD NTB tidak ada perubahan, baik dari sisi penataan dapil dan alokasi kursi, dengan Pileg 2019 silam. Jumlah kursi masih tetap 65 kursi yang tersebar di delapan dapil,” terangnya.
Rincian penataan dapil dan alokasi kursi Pileg DPRD NTB 2024, Dapil NTB 1 yakni Kota Mataram dengan jumlah 5 kursi, Dapil NTB 2 (Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara) sebanyak 12 kursi, dan Dapil NTB 3 (Kabupaten Lombok Timur A) dengan jumlah sembilan kursi. Kemudian Dapil NTB 4 (Kabupaten Lombok Timur B) sejumlah enam kursi, Dapil NTB 5 (Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa) dengan jumlah delapan kursi, Dapil NTB 6 (Kabupaten Dompu, Bima, dan Kota Bima) dengan 11 kursi, serta Dapil NTB 7 (Kabupaten Lombok Tengah A) dengan jumlah tujuh kursi.
Terakhir, Dapil NTB 8 (Kabupaten Lombok Tengah B) dengan kuota tujuh kursi. rul






















