POSMERDEKA.COM, BANGLI – Forkopimda Bangli mengadakan rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Selasa (22/10/2024). Salah satu kesepakatannya adalah memberi tenggat tiga hari untuk masing-masing tim pemenangan paslon guna menurunkan APK. Tujuannya demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghindari benturan antara tim pemenangan paslon.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin, mengajak seluruh komponen masyarakat agar Pilkada di Bangli berjalan damai. Terkait masih ada APK yang tidak memenuhi ketentuan terpasang, dia minta seluruh LO dan tim pemenangan masing-masing paslon menurunkan secara mandiri.
“APK yang tidak sesuai dengan PKPU agar diturunkan secara mandiri dan sukarela. Jika batasan waktu tiga hari masih belum diturunkan, maka akan diturunkan tim gabungan,” tegasnya.
Komisioner KPU Bangli, I Kadek Surya Dharma Yudha, menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 18/2018, yang dimaksud APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta yang dipasang untuk keperluan kampanye, yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, dan dipasang di lokasi yang tidak dilarang. “Jika tidak sesuai dengan PKPU RI, dapat diturunkan,” paparnya.
Komisioner Bawaslu Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, menambahkan, lembaganya selalu berkoordinasi dengan KPU Bangli. Bila terdapat tim pemenangan paslon Pilgub Bali dan paslon Pilkada Bangli memasang APK tidak sesuai rekomendasi dan aturan, dapat diturunkan secara mandiri dan sukarela oleh tim masing-masing paslon.
Ketiga liaison officer (LO) ketiga paslon Pilkada Bangli pada kesempatan itu menyatakan sepakat menurunkan APK secara sukarela, demi menjaga ketertiban umum dan keamanan pada masa kampanye Pilkada.
Mereka juga siap memberi pemahaman kepada anggota tim pemenangan. Jika dalam waktu tiga hari belum diturunkan, maka akan diturunkan oleh tim gabungan dari KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri. Dan, baliho yang diturunkan akan dibuang.
Hari Jumat (25/10/2024) tim gabungan dipimpin Pjs. Bupati Bangli bersama Forkopimda akan ke lapangan untuk memantau pemasangan APK. gia