POSMERDEKA.COM, MATARAM – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, memeriksa garasi mobil DPRD, Senin (8/9/2025). Dia ingin memastikan kesiapan garasi bisa digunakan sebagai ruang kerja para anggota DPRD NTB, usai dibakarnya kantor DPRD imbas aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung anarkis pada Sabtu (30/6/2025).
“Setelah berkeliling ke semua garasi di gedung Sekretariat DPRD NTB di sebelah timur, semua dalam kondisi bersih dari puing-puing kebakaran. Jadi, tinggal kita pasangi meja kursi dan penyekat saja,” ujar Isvie usai pemeriksaan ditemani Kabag Umum dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Muhammad Erwan, dan Kabag Keuangan.
Menurut Isvie, dia mau sambungan listrik yang padam agar segera disambungkan dengan jaringan PLN. Sebab, tersambungnya jaringan listrik menjadi vital dalam rangka membantu memudahkan kerja-kerja administrasi kedewanan. “Tolong kabel-kabel yang terbakar agar bisa diperbaiki. Minimal ini diinformasikan ke PLN agar segera bisa ditata ulang. Saya minta ini dilemburkan,” instruksinya.
Isvie kembali menegaskan, aspirasi semua anggota DPRD NTB menghendaki agar aktivitas kedewanan dapat berjalan di gedung lama, yakni di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sementara, pelaksanaan sidang paripurna berlangsung di kantor Gubernur NTB. Dia memberi tenggat Selasa (9/9/2025) harus sudah terpasang semua meja-meja dan kursi. Kalau soal laptop yang hilang dijarah, dia bilang akan diurus belakangan.
“Ini karena perlu pengadaan yang teknisnya saya akan berbicara dengan Pak Gubernur dan Pj. Sekda. Pakai saja dana yang belum terpakai terlebih dahulu, nanti kita geser saat APBD Perubahan 2025,” jelas Isvie
Lebih jauh disampaikan, jadwal DPRD NTB akan difokuskan pada pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan 2025. Semua komisi akan melakukan pembasahan dengan OPD mitra mulai Selasa (9/9/2025) hingga dua minggu ke depan.
“Intinya, di tengah kondisi kedaruratan, anggota DPRD NTB akan serius bekerja menuntaskan pembahasan APBD secara cermat dan transparan, sesuai yang menjadi aspirasi masyarakat,” tandas politisi Golkar tersebut. rul
























