POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bawaslu Bali sepertinya mesti berulang kali mengirim pesan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk tidak curi start kampanye. Meski sebelumnya sering menyosialisasikan, Bawaslu Bali kembali menggaungkan peringatan agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwal, pada saat tatap muka dengan peserta Pemilu, di Nusa Dua, Kamis (16/11/2023). Jika membandel, Sentra Gakkumdu siap memproses ke ranah pelanggaran jika ada laporan.
Agar tidak menjadi “pasien” Sentra Gakkumdu, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, minta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga yang mengandung muatan unsur kampanye. Muatan unsur kampanye yang dimaksud, kata Wirka, terdiri dari visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Menurutnya, sebelum tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November, penggunaan alat peraga dengan muatan kampanye berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
“Makanya sekarang ketika masih memasang alat peraga yang masih ada unsur kampanye, kami minta untuk diturunkan. Itu bisa jadi pelanggaran administrasi,” tegas Wirka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali ini menegaskan, peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye di media cetak dan media elektronik dalam kurun waktu 21 hari sebelum masa tenang. Jika itu dilakukan, Wirka mengingatkan bisa dianggap sebagai kampanye luar jadwal. Pun bisa saja masuk tindak pidana pemilu.
“Saya tidak ingin peserta Pemilu berurusan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” pungkas Wirka kepada perwakilan partai politik dan perseorangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain Wirka, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, bersama anggota Ketut Ariyani, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dan Gede Sutrawan. Selain peserta Pemilu 2024 dari partai politik dan perseorangan, turut hadir perwakilan Satpol PP seluruh Bali.
Bawaslu memang gencar mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak curi start kampanye dengan kategori-kategori tertentu, tapi fakta di lapangan bicara lain. Pemasangan alat peraga dengan materi yang mengandung muatan unsur kampanye seperti ada visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu mudah kita temui di seputar Kota Denpasar. Termasuk di pinggir jalan utama. Bahkan ada yang terang-terangan mencantumkan gambar paku di kolom nama dalam gambar surat suara. Namun, sampai kini keberadaan baliho semacam itu seperti kurang tersentuh aparat Satpol PP. hen























