Pelaku Ujaran Kebencian Diringkus, Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Apresiasi Kinerja Polisi

TIM Hukum 99 Iqbal-Dinda saat bersama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal usai ditetapkan sebagai pemenang Pilgub NTB lalu. Foto: ist
TIM Hukum 99 Iqbal-Dinda saat bersama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal usai ditetapkan sebagai pemenang Pilgub NTB lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Personel Ditreskrimsus Polda NTB menangkap pemilik akun Facebook bernama Abiman Abiman pada Selasa (17/6/2025) malam. Pelaku ditangkap di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima usai dilaporkan pada Selasa (17/6/2025) petang oleh Koalisi Relawan Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB. Pelaporan dilakukan karena unggahan akun Abiman Abiman tersebut melampaui ranah kritik, dengan menyebut Gubernur Iqbal golongan PKI.

Eks Ketua Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M. Ihwan, mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, yang gerak cepat menyikapi pengaduan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Lalu Muhammad Iqbal dan keluarga. Dia mengklaim pasangan Gubernur-Wakil Gubernur NTB, Iqbal-Dinda, sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Tentu sepanjang masih dalam koridor hukum dan etika.

Bacaan Lainnya

“Iqbal-Dinda tidak antikritik. Tapi kalau sudah melampaui ruang demokrasi dan prinsip-prinsip bermedia sosial, apalagi mengatakan Gubernur NTB PKI dan lain lain, ini sudah kelewatan. Jelas memenuhi unsur ujaran kebencian dan wajib diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ihwan, Rabu (18/6/2025)

Iwan Slank, panggilan karib Ihwan, minta jajaran Polres Bima, yang ikut mengamankan terlapor, membawanya ke Polda NTB. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. “Intinya, kami mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku ujaran kebencian usai kami laporkan. Semoga pelakunya bisa dibawa ke Polda NTB untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” pintanya.

Baca juga :  Polres Tabanan Datangi Rumah Korban Tukad Yeh Ho

Hal senada disampaikan Ina Maulina, salah satu anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda. Yang menarik, Ina mengaku menerima informasi bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Dia pun menyarankan kepolisian untuk menurunkan psikiater guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Kalau terbukti mengalami gangguan mental, sebaiknya dirawat di RSJ Provinsi NTB. “Tapi kalau sehat secara mental, maka harus bertanggung jawab secara hukum atas apa yang diunggahnya,” tegas Ina.

Dukungan terhadap langkah hukum ini juga disampaikan Ratih, anggota Tim Pemenangan Iqbal-Dinda, yang turut hadir saat pelaporan ke Polda NTB. “Kita hidup dalam budaya ketimuran, seharusnya bijak dalam bermedia sosial. Ini soal menjaga ruang demokrasi yang sehat,” pesannya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.