JEMBRANA – Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana bertambah dan masih menjalani karantina yang tersebar di tiga hotel. Jumlah pekerja migran yang sedang jalani karantina di hotel sebanyak 116 orang. Hal itu disampaikan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha, Selasa (21/4/2020).
“Ada penambahan 17 orang lagi dari sebelumnya 99 orang. Mereka tersebar di tiga hotel, yakni Hotel Jimbarwana 63 orang, Hotel Negara 32 orang dan Hotel Ratu 21 orang,’’ jelas Arisantha.
Arisantha mengatakan, sesuai kebijakan Pemprov Bali, PMI yang baru datang ke Bali dengan hasil rapid test negatif wajib melakukan karantina selama 14 hari. “Antisipasi kedatangan PMI selanjutnya, kita sudah siapkan hotel selanjutnya sebagai lokasi rumah singgah. Ada satu hotel di Kecamatan Negara yang sudah bersedia untuk menampung kloter PMI berikutnya,“ jelasnya
Selama menjalani karantina, para PMI mendapatkan pengawasan dari tim gabungan. Termasuk pengecekan kesehatan lanjutan. “Meskipun tes awalnya negatif, kita akan lakukan tes kembali selang 10 hari dari rapid test yang pertama. Hasilnya nanti menentukan penanganan selanjutnya,’’ katanya.
Sementara terkait perkembangan Covid-19 di Jembrana, kembali terjadi penambahan pasien PDP. Jumlah PDP Jembrana bertambah menjadi 19 orang. Penambahan itu hasil rapid test positif dari dua orang PMI. “Saat ini, pasien PDP sudah dirawat di RSU Negara dan masih menunggu hasil test swab untuk menentukan terkonfirmasi positif atau tidak Covid-19,” jelasnya.
Untuk kasus positif Covid-19 di Jembrana, tercatat sembilan orang, tiga di antaranya sudah sembuh dan diperbolehkan pulang. Secara kumulatif angka ODP Jembrana juga bertambah menjadi 141 orang. Sebanyak 82 orang di antaranya dinyatakan dalam kondisi sehat dan telah menyelesaikan proses isolasi mandiri.
Langkah penanganan lainnya dalam mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Jembrana adalah memperketat pengawasan orang di pintu masuk Gilimanuk. Sesuai kebijakan yang disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali, Dewa Made Indra, setiap orang masuk dari wilayah zona merah wajib menjalani rapid test.
‘’Tes itu juga diberlakukan bagi warga yang masuk di pos pemeriksaan dengan suhu 38 derajat atau lebih. Jadi meskipun bukan datang dari daerah zona merah, kalau saat kita ukur panas badannya tinggi, kita langsung lakukan rapid test,” tegasnya. 024