PC PMII Sah Memantau Tahapan Pemilu di Bali

PC PMII foto bersama Ketua dan anggota Bawaslu Bali usai audiensi, Rabu (7/9/2022). PC PMII sah melakukan tahapan Pemilu di Bali, karena sudah mendapat akreditasi di Bawaslu RI. Foto: ist

DENPASAR – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendapat akreditasi dari Bawaslu RI sebagai Pemantau Pemilu pada bulan Agustus lalu.

Pengurus Cabang (PC) PMII Denpasar sebagai bagian dari jaringan organisasi Pemantau Pemilu yang resmi, audiensi dengan Bawaslu Bali terkait tindak lanjut pemantauan Pemilu di wilayah Provinsi Bali, Rabu (7/9/2022).

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini sekaligus penanda PC PMII sebagai Pemantau Pemilu pertama yang bertandang ke Bawaslu Bali, diterima Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; didampingi anggota I Ketut Rudia, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra.

Pada kesempatan itu Ariyani menyampaikan, saat suatu organisasi ditetapkan dan diberikan sertifikat sebagai Pemantau Pemilu, maka saat itu juga sah untuk melakukan pemantauan pada tahapan Pemilu.

“Rekan-rekan sudah sah melakukan pemantauan di seluruh tahapan Pemilu,” jelasnya kepada Ketua PC PMII, Halimatus Sakdia; yang hadir bersama satu anggotanya.

Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Wirka juga minta agar PMII dapat melakukan audiensi ke Bawaslu kabupaten/kota terkait tugas pemantauan yang akan dilakukan di wilayah se-Bali.

Komisioner Rudia menimpali, tugas dan fungsi pemantauan yang nantinya akan dilakukan PMII agar memperhatikan ketentuan dari pasal 438 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika nanti rekan-rekan akan melakukan pemantauan di wilayah Provinsi atau kabupaten/kota, harus juga mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota tempat dilakukannya pemantauan. Ini sesuai dengan pasal 438 ayat (3) Undang-Undang Pemilu,” jelasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses