Payung Hukum Jelas, Badung Didesak Eksekusi Anggaran Penanganan Corona

I Wayan Suyasa. Foto: gus hendra
I Wayan Suyasa. Foto: gus hendra

BADUNG – Belum dieksekusinya anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 alias Corona oleh Pemkab Badung, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa. Hal ini dinilai cukup aneh, karena Pemkab sesungguhnya tidak ada halangan lagi untuk mencairkan anggaran senilai Rp 98 miliar itu ke masyarakat. “Payung hukumnya jelas, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sudah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020,” sebutnya, Selasa (26/5/2020).

Lebih jauh diutarakan Suyasa, sejauh ini Pemkab sudah tersedia Rp 98 miliar untuk sejumlah kegiatan. Nilai itu sesungguhnya masih jauh dari harapan karena anggaran yang dirancang mencapai Rp 274,5 miliar. Namun, sejauh ini Pemkab justru belum melakukan kegiatan meski dana Rp 98 miliar itu sudah ada. Misalnya untuk membelikan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan. Dia mengaku tidak tahu apa pertimbangan Pemkab tak kunjung menyalurkan anggaran, yang sedianya untuk mengatasi dampak pandemi Corona di masyarakat. “Uangnya sudah sudah ada, manfaatkanlah itu untuk membantu rakyat,” serunya.

Read More

Mengenai kemungkinan Pemkab masih menunggu aturan hukum yang memayungi, Suyasa berkata tidak perlu lagi. Kata dia, UU Nomor 2/2020 menjadi pijakan hukum kuat pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengatasi pandemi tersebut. “Kenapa harus banyak menunggu regulasi? Masyarakat Badung semua kena dampak,” tegas Plt Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut.

Suyasa menyebut pemerintah pusat sudah memberi bantuan untuk Badung dalam bentuk PKH, BPNT, BLT dana desa, BLT kementerian/Kemensos, sembako dari APBN, dan lain-lain. Hanya, tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan tersebut. Di titik inilah kewenangan pemerintah daerah mesti digunakan untuk memperhatikan rakyatnya. Apalagi dana reposisi anggaran di Badung sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif senilai Rp 274 miliar, dengan Rp 98 miliar sudah tersedia.

Dalam penjelasan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020, terangnya, pejabat pemerintah dan instansi terkait tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai ketentuan. Bagi dia, penjelasan ini lebih dari cukup untuk memberi ruang bagi pemerintah mencairkan anggaran untuk disalurkan ke masyarakat. Jika regulasi dijadikan alasan menunda realisasi, dia balik bertanya untuk apa reposisi anggaran sedemikian besar sebelumnya?

“Saya curiga dana 98 miliar itu akan dipakai menjelang Pilkada Badung pada Desember mendatang. Misalnya dicairkan pada bulan Oktober dan November untuk dibelikan sembako dan dibagikan ke masyarakat, agar terlihat pemerintah ada perhatian menjelang pilkada. Soal apakah kecurigaan saya benar atau tidak, mestinya itu bisa dijelaskan oleh pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Wabup Badung, Ketut Suiasa, dalam siaran persnya menyatakan, Pemkab berniat semaksimal mungkin membantu masyarakat, tapi masih terhambat regulasi. Kata dia, dalam kondisi ini Bupati Badung berniat memberi sembako kepada seluruh masyarakat yang ber-KK Badung. Dari refokus anggaran sebenarnya sudah ada anggaran, tapi niat baik itu masih terganjal aturan yang belum bisa memungkinkan. “Sehingga perlu pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD, khususnya untuk penanganan Covid-19 ini,” kata Suiasa. hen/020

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.