PAUD hingga SMP di Denpasar Tetap Masuk Sekolah Awal Bulan Ramadan

KADISDIKPORA Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: ist
KADISDIKPORA Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar telah mengatur pembelajaran di sekolah, selama Ramadan. Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1933/Disdikpora/2025 disampaikan beberapa hal tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Sabtu (22/2/2025) mengatakan bahwa, pembelajaran mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga satuan pendidikan non formal/PKBM di Kota Denpasar akan tetap berlangsung di sekolah pada awal puasa Ramadan. Sementara, untuk siswa beragama Islam pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah.

Bacaan Lainnya

‘’Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, bagi peserta didik selain yang beragama Islam tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang berlaku. Sedangkan bagi siswa yang beragama Islam pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah,’’ demikian bunyi Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.

Selanjutnya, pada tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan, diharapkan juga melaksanakan kegiatan lain yang bermanfaat dalam meningkatkan iman serta taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama antara lain: Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan sesuai ajaran agamanya. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya dan lebih menekankan pada bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, mengacu sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi juga mengatur jadwal libur Lebaran 2025 bagi anak sekolah. Jumlah libur yang akan dinikmati yaitu sebanyak 14 hari yang meliputi libur Idul Fitri, libur akhir pekan, serta libur Hari Suci Nyepi. Yaitu mulai tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Aktivitas pembelajaran seperti biasa akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025. Siswa dan siswi akan kembali belajar di sekolah masing-masing seperti biasanya.

Kadisdikpora berpesan, bagi siswa beragama Islam yang pada awal Ramadhan 2025 melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah. Selama periode itu, orang tua diimbau untuk berperan dalam pembelajaran mandiri siswa. orang tua/wali siswa diharapkan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Selanjutnya pada periode Lebaran, siswa dapat menikmati libur panjang tanpa tugas atau pembelajaran mandiri dari sekolah. Akan tetapi, siswa-siswi tetap diimbau melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses