DENPASAR – Para sekda yang ditunjuk sebagai Plh kepala daerah tidak berlama-lama mengampu jabatan tersebut. Sebab, paslon terpilih hasil Pilkada 2020 diagendakan dilantik pada tanggal 25 atau 26 Februari 2021. Karena ditunjuk sebagai Plh pada tanggal 17 Februari 2021, maka mereka menjadi acting bupati/wali kota tersebut hanya selama kurang lebih sembilan hari.
Menurut sumber, Selasa (16/2/2021), bagi kepala daerah hasil Pilkada 2015 yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021 dilangsungkan serentak tapi bertahap. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka sekda di tiap daerah ditunjuk sebagai Plh kepala daerah. Hal ini sesuai dengan surat penegasan Kemendagri tanggal 3 Februari 2021. Para Plh kepala daerah hanya menjalankan tugas bersifat rutin saja, kecuali mendapat izin dari Kemendagri.
Karena masih pandemi Covid-19, pelantikan bupati/wali kota dipastikan akan berjalan secara virtual oleh gubernur. Para paslon terpilih mengikuti dari kabupaten/kota masing-masing. Dalam pelaksanaan serah-terima jabatan, memori serah-terima jabatan disampaikan oleh bupati/wali kota sebelumnya kepada Plh kepala daerah pada 17 Februari 2021. “Setelah pelantikan, akan dilaksanakan acara pembacaan pidato dan serah terima jabatan dari Plh kepala daerah kepala paslon terpilih,” jelas sumber tersebut.
Sekda Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, yang dimintai konfirmasi, membenarkan ada rencana pelantikan pada akhir Februari mendatang. “Rencananya begitu, tunggu kepastiannya,” jawabnya singkat via Whatsapp.
IGN Jaya Negara sebagai calon Wali Kota Denpasar terpilih yang dimintai tanggapan, membenarkan pelantikan dijadwalkan pada 25 atau 26 Februari 2021. Kata dia, ada surat edaran dari Kemendagri yang memutuskan tanggal tersebut. Namun, dia tidak tahu apakah akan dilantik pada 25 atau 26 Februari 2021.
“Durung (belum), durung tahu tyang (saya) apakah 25 atau 26. Yang jelas di antara tanggal nika (itu). Sampai sekarang belum dipastikan yang mana,” ucap Wakil Wali Kota Denpasar dua periode tersebut.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, di kesempatan terpisah, berujar belum mendapat informasi kepastian paslon Jaya Wibawa ditabalkan sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Denpasar. “Informasi terakhir akhir Februari saja, tanggalnya tidak tahu. Yang jelas itu ranah Mendagri, bukan kami, karena tugas kami sebagai penyelenggara sudah selesai,” ucapnya singkat.
Pernyataan senada dikatakan Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Arnata. “Belum (diberi kepastian tanggal pelantikan),” jawabnya via Whatsapp.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jadwal pelantikan paslon terpilih hasil Pilkada 2020 yang sedianya pada 17 Februari 2021 ditunda karena adanya arahan dari Mendagri. Mendagri menginstruksikan ke para gubernur untuk menunjuk sekda di kabupaten/kota yang ada Pilkada 2020, untuk menjadi Plh kepala daerah. Sebab, pelantikan akan dilakukan secara serentak dengan menanti daerah lain yang hasilnya masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Yang menarik adalah penjabat sekda, yang belum berstatus definitif, “diizinkan” oleh Mendagri untuk menjadi Plh bupati/wali kota. hen